JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, pihaknya akan mengupayakan agar proses hukum Novel Baswedan tidak dilanjutkan.
Ia mengatakan, KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung setelah kasus yang menjerat Novel dilimpakan ke kejaksaan.
"Kalau dari ceritanya itu, nanti tinggal bagaimana pimpinan berkoordinasi dengan kejaksaan," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Novel kembali dipanggil Badan Reserse Kriminal Polri untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan pada Kamis (10/12/2015).
Johan mengatakan, komunikasi dengan Polri sudah tidak memungkinkan lagi karena sudah dinyatakan rampung atau P21.
"Di Polri sudah selesai. Polri tidak mau SP3. Kasusnya dianggap tahap 2 dan dilimpahkan dan kejaksaan menerima," kata Johan.
Johan membantah bahwa adanya lobi yang dilakukan KPK ke kepolisian maupun ke kejaksaan untuk membebaskan Novel.
Oleh karena itu, kata Johan, KPK akan menjalin hubungan yang lebih baik lagi dengan kejaksaan.
Sebelumnya, Novel sempat ditahan di Polda Bengkulu pada Kamis (3/12/2015) lalu. Padahal, saat itu surat panggilan yang diterima Novel untuk pelimpahan berkas, bukan penahanan.
Akhirnya Novel dilepaskan dan kembali ke Jakarta setelah pimpinan KPK menangguhkan penahanannya.
Novel merupakan tersangka dugaan penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang.
Saat itu, Novel masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004.
Tim pimpinan Novel ketika itu menangkap komplotan pencuri sarang burung walet. Dia dituduh menganiaya hingga salah seorang tersangka meninggal dunia.
Novel disangka Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.