JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung tidak gentar mengusut dugaan korupsi melalui pemufakatan jahat yang diduga dilakukan Ketua DPR RI Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid.
"Kalau tidak berani, tidak usah menjadi jaksa," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah di kantornya, Rabu (2/12/2015).
"Lagi pula, kami kan bukan orang politik. Kami ini kan aparat penegak hukum. Yang angkat saya Presiden. Ada indikasi masa kita biarkan saja," lanjut dia.
Arminsyah yang juga mantan Jaksa Agung Muda Pengawasan tersebut mengatakan bahwa di hadapan hukum, semua warga negara Indonesia adalah sama.
Tidak ada yang kebal di mata hukum.
Ia pun yakin langkah Korps Adhyaksa untuk menyelidiki perkara itu mendapat dukungan masyarakat.
"(Meski melibatkan) politisi kuat, pengusaha besar, tetapi apa rakyat tidak mau mendukung? Ya dukunglah," ujar Arminsyah.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membenarkan pihaknya membuka penyelidikan atas pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang diduga dilakukan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Perkara itu, lanjut Prasetyo, akan diselidiki dengan konstruksi dugaan pemufakatan jahat mengarah ke tindak pidana korupsi.
"Tentang pemufakatan jahat sendiri kan ada di hukum positif dan itu diatur dalam undang-undang," kata Prasetyo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.