JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri ESDM Sudirman Said memastikan akan menjelaskan semua isi rekaman percakapan jika nantinya bersaksi dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Sudirman sebelumnya melaporkan Ketua DPR Setya Novanto atas kasus dugaan pelanggaran kode etik.
"Saya akan jelaskan kalau diundang. Saya tidak tepat bercerita ke publik," kata Sudirman di Kompleks Parlemen, Selasa (1/12/2015).
Rekaman itu diduga berisi percakapan antara Novanto, pengusaha Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, yang membahas renegosiasi kontrak Freeport.
Nama Presiden dan Wakil Presiden diduga dicatut di dalamnya.
Selain itu, Novanto juga disebut meminta agar diberi saham suatu proyek listrik yang akan dibangun di Timika, sekaligus meminta agar Freeport menjadi investor sekaligus pembeli tenaga listrik yang dihasilkan.
"Kalau memang diundang untuk menjelaskan isi percakapan pertemuan, ya saya jelaskan. Tetapi, kan yang saya laporkan yang berurusan dengan bidang saya kan dan yang berkaitan dengan Freeport," ujarnya.
Rapat MKD pada hari ini memutuskan menindaklanjuti laporan Sudirman dan membawa Novanto ke persidangan.
Untuk tahap pertama, MKD menjadwalkan pemanggilan Sudirman sebagai saksi, Rabu (2/12/2015) esok.
Namun, Sudirman mengaku belum mengetahui ihwal pemanggilan tersebut.
"Saya belum tahu jadwalnya," tutur Sudirman.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri ESDM, Said Didu, belum dapat memastikan apakah nantinya Sudirman akan memenuhi panggilan esok atau tidak.
Namun, menurut dia, Sudirman akan memenuhi panggilan itu jika memang dijadwalkan.
"Besok ya jadwalnya? Pasti datang. Diusahakan. Dilihat nanti," kata Said.
Setelah memanggil Sudirman, MKD selanjutnya akan memanggil Maroef dan Riza, Kamis (3/12/2015).
(Baca: Tahap Awal, MKD Panggil Sudirman Said, Riza Chalid, dan Maroef Sjamsoeddin)
Proses pengambilan persetujuan itu sebelumnya telah melalui tahapan pembahasan yang alot hingga akhirnya berakhir voting.
Mayoritas anggota MKD setuju melanjutkan kasus Novanto ke persidangan tanpa melalui proses verifikasi lanjutan terlebih dulu. Hanya enam anggota yang tidak setuju.
(Baca juga: Ini 6 Anggota MKD yang Voting Tak Lanjutkan Kasus Setya Novanto)
Sebenarnya, dalam rapat 24 November lalu, MKD sudah memutuskan untuk melanjutkan kasus Novanto ke persidangan.
Namun, pada rapat Senin kemarin, anggota MKD baru dari Golkar, dibantu Gerindra dan PPP, hendak membatalkan keputusan rapat tersebut.
Mereka mempermasalahkan dasar atau legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor.
Hal lain yang dipermasalahkan adalah bukti rekaman antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang dianggap tak utuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.