Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Empat Poin Revisi UU KPK yang Disetujui Pemerintah

Kompas.com - 30/11/2015, 12:19 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah hanya akan menyetujui empat poin revisi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Revisi UU KPK itu kan penyesuaian, cuma empat saja, jadi tidak ada yang dipaksakan," ujar Luhut, saat ditemui di Hotel Sahid Jakarta, Senin (30/11/2015).

Keempat poin tersebut adalah dibentuknya dewan pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum, dan terakhir, pengaturan penyadapan oleh KPK.

Mengenai pengawasan, menurut Luhut, sejak awal pembentukan UU KPK sebenarnya sudah direncanakan untuk membentuk dewan pengawas KPK, namun tidak dilakukan karena mengacu pada UU KPK seperti yang dibuat di Hongkong.

Sementara kewenangan SP3, menurut Luhut, hal itu untuk mengantisipasi jika pada kondisi tertentu penyidikan tidak mungkin untuk dilakukan.

Selain itu, Luhut memastikan tidak batasan waktu untuk masa kerja KPK. Dalam rencana revisi sebelumnya, umur KPK diusulkan hanya 12 tahun.

"Tidak ada itu (batasan umur KPK), hanya empat itu saja. Kami akan kawal, kami tidak mau lebih dari itu," kata Luhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com