JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh sedianya hadir sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Senin (23/11/2015) lalu. Namun, ia tidak hadir tanpa diketahui alasannya.
Hari ini, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi kembali akan menghadirkan Paloh ke persidangan. Hal tersebut disampaikan Jaksa Yudi Kristiana pada persidangan sebelumnya.
"Kalau berkenan, karena Surya Paloh sudah dipanggil, kami minta dipanggil di sidang berikutnya," kata Yudi pada sidang sebelumnya. (Baca: Surya Paloh Tak Hadir dalam Sidang Rio Capella)
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail belum mengetahui apakah Paloh kali ini dapat hadir dalam sidang. Menurut Maqdir, kehadiran Paloh sebagai saksi tidak berkaitan dengan perkara yang menjerat kliennya.
"Kalau dibaca BAP beliau, tidak ada pengetahuan yang significant tentang penerimaan uang Rp 200 juta yang didakwakan," kata Maqdir. (Baca: Gatot Akan Ungkap Peran Surya Paloh dalam Pertemuan di Kantor Nasdem)
Dalam berkas dakwaan, nama Paloh disebut saat menjadi perantara islah antara Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot dan wakilnya, Tengku Erry Nuradi. Islah dilakukan di kantor DPP Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat.
Gatot melalui istrinya, Evy Susanti, diduga menyuap Rio sebesar Rp 200 juta untuk mengamankan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Provinsi Sumut.
Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Baca: Surya Paloh Sebut Ada yang Ingin Nasdem Bubar)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.