Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surya Paloh Tak Hadir dalam Sidang Rio Capella

Kompas.com - 23/11/2015, 12:22 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh tidak menghadiri sidang sidang perkara dugaan suap, yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/11/2015).

Paloh sedianya akan menjadi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jaksa Yudi Kristiana mengatakan bahwa dari empat saksi yang dipanggil, hanya tiga saksi yang mengonfirmasi kedatangan.

"Surya Dharma Paloh belum ada konfirmasi," ujar jaksa Yudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/11/2015).

Sidang hari ini tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya, yaitu Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho dan Ramdan Taufik Sodikin, sopir dari istri Gatot.

Sidang juga dihadiri saksi Clara Widi Wiken, kakak kandung dari mantan teman kuliah Rio, Fransisca Insani Rahesti.

Hingga sidang berakhir, Paloh tidak menghadiri sidang Rio. Belum diketahui alasan ketidakhadiran Paloh dalam sidang itu.

Jaksa penuntut umum bersikukuh tetap menghadirkan Paloh pada sidang pekan depan.

"Kalau berkenan, karena Surya Paloh sudah dipanggil, kami minta dipanggil di sidang berikutnya," kata Yudi.

Dalam berkas dakwaan, nama Paloh disebut saat menjadi perantara islah antara Gatot dan wakilnya, Tengku Erry Nuradi. Islah dilakukan di kantor DPP Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat.

Gatot melalui istrinya, Evy Susanti, diduga menyuap Rio sebesar Rp 200 juta untuk mengamankan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Provinsi Sumut.

Fransisca diduga merupakan perantara suap dari Evy kepada Rio. Adapun Ramdan diutus mengantarkan uang tambahan untuk Rio ke kantor pengacara Otto Cornelis Kaligis, tempat Fransisca bekerja.

Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Nasional
Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Nasional
Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Nasional
Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Nasional
Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Nasional
Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Nasional
Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com