Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap Akil Mochtar, Rusli Sibua Divonis Empat Tahun Penjara

Kompas.com - 26/11/2015, 15:49 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Bupati nonaktif Morotai Rusli Sibua.

Rusli terbukti bersalah karena menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, untuk memenangkan gugatan sengketa Pilkada Morotai di MK.

"Terdakwa menyadari dan mengetahui pemberian uang berkaitan dengan Akil yang disampaikan Syahrin yang menyatakan adanya permintaan Akil. Dengan demikian, unsur tersebut telah terpenuhi," ujar hakim Supriyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (26/11/2015).

Selain itu, Rusli juga dituntut membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.

Hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntutnya enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Menurut hakim, hal memberatkan adalah perbuatan Rusli tidak sejalan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Rusli juga dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam persidangan. (baca: Akil Mochtar Tetap Bantah Terima Suap Terkait Sengketa Pilkada)

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.

Rusli menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 2,989 miliar. Sejumlah uang diberikan kepada Akil untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

Menurut hakim, pemberian kepada Akil selaku hakim MK ditujukan untuk menggerakan Akil agar dalam mengadili gugatan sengketa Pilkada Morotai yang diajukan Rusli untuk mengabulkan seluruh permohonannya.

Sidang perkara tersebut diketuai oleh Akil dengan anggota panel Muhammad Alim fan Hamdan Zoelva.

Saat permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Pulau Morotai diperiksa oleh Panel Hakim MK, Akil menghubungi pengacara Rusli bernama Sahrin Hamid dan meminta Rusli menyiapkan uang sebesar Rp 6 miliar.

Namun, saat itu Rusli hanya menyanggupi uang sebesar Rp 3 miliar. Ia pun meminjam uang kepada pengusaha bernama Petrus Widarto yang nantinya akan dikompensasikan dengan nilai investasi Petrus di Morotai jika Rusli menjadi Bupati.

Uang yang bisa didapatkan Rusli hanya sebesar Rp 2,989 miliar. Kemudian uang tersebut ditransfer ke rekening tabungan perusahaan istri Akil Ratu Rita, yaitu ke CV Ratu Samagad, melalui Muchammad Djuffry dan Muchlis Tapi Tapi.

Akhirnya, pada saat pembacaan putusan, majelis mengabulkan permohonan yg diantaranya membatalkan penetapan KPU Morotai terkait rekapitulasi penghitungan suara.

Dengan demikian, putusan tersebut membatalkan perhitungan suara KPUD sebelumnya dan menetapkan perolehan suara sah bagi Rusli dan Weni sebesar 11.384 suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com