Masa depan KPK
Sejak semula saya sudah memperkirakan bahwa proses seleksi calon pimpinan KPK akan menjadi salah satu tahapan kritis masa depan KPK.
Banyak kalangan menilai, jika proses yang segera berlangsung di Komisi III dapat menghasilkan calon pimpinan yang berniat baik dan mampu bekerja sesuai dengan amanat dan misi pembentukan KPK, maka masa depan lembaga anti rasuah ini masih mungkin bisa diharapkan.
Namun, melihat sentimen negatif yang tengah melanda sebagian kekuatan politik di DPR, sangat mungkin proses pengisian yang tengah menuju tahap akhir akan menjadi skenario untuk kian mengerdilkan KPK.
Dalam posisi demikian, informasi yang beredar bahwa keberatan untuk melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan sebelum revisi UU No 30/2002 adalah wujud nyata penolakan terhadap keberlanjutan KPK. Dilihat dari sisi apa pun, mengaitkan revisi UU No 30/2002 dengan uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK hanya alasan dicari-cari.
Melihat logika mayoritas kekuatan politik di DPR, mestinya, secara internal mereka berbeda pandangan dengan arus besar yang berkeinginan mengembalikan calon kepada Presiden harus berani secara terbuka menunjukkan sikap penolakan secara terbuka atas segala macam upaya yang bisa bermuara pada gagalnya dilaksanakan uji kelayakan dan kepatutan untuk memilih pimpinan KPK dari calon yang dihasilkan Pansel 2015.
Terkait hal ini, Presiden Joko Widodo tidak boleh menyerah terhadap kemungkinan pengembalian calon. Menyerah sama saja dengan membiarkan KPK kian jauh terperosok ke dalam liang kematian.
Terlepas dari itu semua, jikalau hendak memilih langkah strategis, di tengah krisis kepercayaan luar biasa yang melanda DPR, melanjutkan proses uji kelayakan dan kepatutan dapat menjadi momentum memulihkan citra DPR karena perilaku menyimpang sebagian politisi Senayan.
Saya percaya, apresiasi masyarakat akan kian positif bilamana Komisi III memilih calon yang mampu menyandang amanah awal pembentukan KPK. Tanpa kedua hal itu, periode yang sangat menentukan ini akan berujung tragis bagi masa depan KPK.
Saldi Isra
Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 26 November 2015, di halaman 6 dengan judul "Penentuan Masa Depan KPK".