Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penentuan Masa Depan KPK

Kompas.com - 26/11/2015, 15:00 WIB

Wewenang DPR

Hampir sama dengan Presiden, sebagai salah satu pihak yang berada dalam desain checks and balances, DPR pun dibatasi dalam proses pengisian pimpinan KPK.

Pembatasan ini diatur di Pasal 30 Ayat (10)UU No 30/2002 yang menyatakan bahwa DPR wajib memilih dan menetapkan lima calon yang dibutuhkan, dalam waktu paling lambat tiga bulan sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden. Artinya, pembatasan yang diberikan UU No 30/2002 sama sekali tidak bisa dilepaskan dari pembatasan terhadap Presiden terutama dengan konsekuensi pembentukan pansel.

Namun, sekalipun sama-sama dibatasi, pembatasan terhadap DPR lebih longgar. Sebagaimana diatur Pasal 30 Ayat (10) UU No 30/2002, DPR masih diberi ruang untuk memilih dan kemudian menyisihkan setengah dari jumlah calon yang diajukan Presiden. Padahal, bila membaca konstruksi Pasal 30 Ayat (2) dan Ayat (7) Presiden bisa saja meminta kepada pansel menyampaikan lebih banyak dari jumlah yang mesti disampaikan kepada DPR.

Karena itu, dengan adanya kesempatan menyisihkan setengah dari jumlah pimpinan KPK yang akan diisi, DPR lebih beruntung dibandingkan Presiden.

Sekalipun lebih longgar, DPR dibatasi oleh frasa "wajib memilih dan menetapkan" calon di antara nama-nama yang diajukan Presiden.

Dengan adanya kata "wajib" tersebut DPR tak memiliki alasan hukum sama sekali untuk menolak memilih calon dari yang diajukan Presiden. Untuk ini, Komisi III perlu menyadari bahwa wewenang memilih pimpinan KPK berbeda dengan wewenang dalam pengisian anggota Komisi Yudisial (KY) atau pengisian hakim agung.

Secara hukum, dalam proses pengisian anggota KY dan hakim agung, Komisi III tidak memilih dari beberapa calon, tetapi hanya sebatas memberikan persetujuan terhadap calon. Untuk kedua pengisian tersebut, Komisi III dapat menolak calon yang diajukan pansel atau menolak nama calon hakim agung yang diajukan KY.

Berbeda dengan itu, dalam pengisian pimpinan KPK penolakan menjadi semacam perbuatan sangat terlarang. Bagaimanapun kondisinya, Komisi III harus tetap memilih dari semua calon yang diajukan Presiden.

Dalam hal ini, segala catatan terhadap mekanisme penentuan calon yang dilakukan pansel tak bisa dijadikan dalih menolak dan/atau mengembalikan kepada Presiden. Apalagi, mekanisme kerja dari pansel dalam menentukan calon sama sekali tak diatur UU No 30/ 2002.

Dengan tidak adanya pengaturan tersebut, strategi Pansel 2015 memilih calon berdasarkan pengelompokan wewenang KPK sama sekali tidak melanggar UU.

Merujuk pengalaman sebelumnya, Pansel 2011 melakukan upaya serupa ketika menentukan calon final yang disampaikan kepada Presiden. Perbedaannya, Pansel 2011 mengajukan nama final pada Presiden dengan membuat peringkat (ranking) calon.

Karena itu, Komisi III bisa saja keberatan dengan pola penentuan calon, tetapi dengan menggunakan alasan apa pun, sebagai kelanjutan dari proses yang dilakukan pansel, DPR tak memiliki dasar menolak calon yang diajukan Presiden.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com