Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim: Direktur Teknik Pelindo II Jadi Tersangka, Penyidik Punya Cukup Alat Bukti

Kompas.com - 23/11/2015, 20:18 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes (Pol) Agung Setya tidak mau menanggapi serius protes kuasa hukum PT Pelindo II soal penetapan tersangka Direktur Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan.

Menurut Agung, penetapan tersangka itu sudah didasari bukti yang cukup. Menurut Agung, boleh saja kuasa hukum menganggap ada yang keliru. 


Yang penting, kata dia, penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjadikan Ferialdy sebagai tersangka.

"Pengacara sah-sah saja ngomong begitu. Memang tugas dia. Yang jelas, yakinlah penyidik bekerja baik dalam mengumpulkan bukti-bukti dia (Ferialdy)," ujar Agung saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Senin (23/11/2015).

Selain itu, dia juga menjawab tudingan penyidik yang dianggap menyalahi prosedur karena tidak memeriksa Ferialdy sebagai saksi terlebih dulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Agung, tidak ada aturan di KUHAP yang mengatur hal itu. (Baca: Kasus "Mobile Crane", Kuasa Hukum Sebut Penyidik Keliru Tetapkan Ferialdy Jadi Tersangka)

"Selama alat bukti cukup, ya sah-sah saja menersangkakan seseorang. Makanya, mekanisme dibaca lagi deh biar tidak salah dipersepsikan oleh publik. Aturannya jelas, kok. Jangan putar balikkan peraturan," ujar Agung.

Dia menegaskan, penyidik tidak akan terpengaruh opini yang dibuat pihak kuasa hukum yang seolah menjelek-jelekkan kerja penyidik. (Baca: Tersangka Korupsi "Mobile Crane": Saya Hanya Petugas Teknis)

Sebelumnya, kuasa hukum PT Pelindo II, Freidrich Yunadi, merasa ada yang salah dalam penetapan Direktur Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.

Kuasa hukum menuding penyidik tidak memiliki dua bukti yang sah. Hal ini merujuk pada penggeledahan kantor Pelindo II yang baru dilakukan satu hari setelah Ferialdy ditetapkan sebagai tersangka, yakni 28 Agustus 2015. 

Selain itu, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum pernah memeriksa Ferialdy sebagai saksi. (Baca: Proyek "Mobile Crane" Pelindo Rugikan Negara hingga Rp 45,5 M)

Kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane mulai diselidiki sejak Agustus 2015. Menurut temuan penyidik, pengadaan mobile crane diduga tak sesuai perencanaan dan ada mark up anggaran. Oleh karena itu, pengadaan ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 45,5 miliar.

Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino membantah tuduhan itu. Ia menyebut pengadaan sudah sesuai prosedur dan tidak ada korupsi atau penggelembungan harga dalam prosesnya.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 48 saksi yang sebagian besar adalah karyawan Pelindo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com