Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadiv Propam Polri Tidak Akan Tindak Lanjuti Laporan Pelindo

Kompas.com - 19/11/2015, 14:24 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri Irjen (Pol) Budi Winarso menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menindaklanjuti laporan yang dibuat kuasa hukum Lapindo terkait dugaan ketidaktaatan prosedur yang dilakukan penyidik.

“Untuk saat ini kami akan menerima laporan itu saja dulu. Tapi tidak akan kami tindaklanjuti,” ujar Budi di Kompleks Mabes Polri, Kamis (19/11/2015). 

Sebelumnya, Kuasa hukum PT Pelindo II, Freidrich Yunadi, melaporkan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri ke pengaduan Divisi Profesi den Pengamanan (Propam) Polri.

Yunadi menganggap, penyidik perkara dugaan korupsi melalui pengadaan mobile crane menyalahi aturan penyidikan.

Ada tiga hal yang dilaporkan. Pertama, penyidik tidak memperbolehkan saksi diperiksa didampingi kuasa hukum. (Baca: RJ Lino Klaim Tak Ada Pelanggaran dalam Pengadaan "Mobile Crane" )

Kedua, penyitaan dan penggeledahan kantor Pelindo Agustus 2015 silam dianggap tidak sesuai prosedur.

Ketiga, pemanggilan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino juga dianggap menyalahi prosedur.

Budi menjelaskan Propam tidak melanjutkan laporan Pelindo itu karena proses hukum perkara itu masih berjalan. (Baca: Bantah Ada Korupsi, RJ Lino Sebut Harga "Mobile Crane" di Bawah Alokasi Anggaran )

Sehingga, Propam tidak dapat serta merta masuk dan memeriksa penyidik untuk menelusuri tuduhan pihak Pelindo.

Propam baru dapat bekerja, jika perkara itu nantinya tidak terbukti di pengadilan.

“Lagian baru diperiksa kok sudah melapor. Nanti kalau sudah P21 dan disidang dinyatakan tidak bersalah, baru kita periksa penyidiknya. Ada apa, kok enggak ada tindak pidana? Apa dipaksakan? Gitu. Itu baru yang kita kejar. Kalau sekarang sih belum bisa,” ujar Budi.

Lagipula, khusus soal penggeledahan kantor Pelindo, Budi sudah berkomunikasi dengan penyidik yang menggeledah.

Hasilnya, penggeledahan sampai penyitaan itu telah dilandasi izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Video: Proyek Crane Pelindo Rugikan Negara Hingga Rp 45,5 M )

Budi membantah kebijakannya itu menghalang-halangi upaya pihak Pelindo mendapatkan keadilan. Menurut Budi, hal itu sudah sesuai prosedur yang ada.

Propam tidak ingin salah langkah dan malahan mengganggu proses penyidikan. (Baca: Akui Ada Keterlambatan, Lino Bantah Korupsi dan Pencucian Uang dalam Pengadaan "Mobile Crane" )

Bareskrim Polri tengah mengusut dgaan korupsi melalui pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II. Pengusutan itu sudah dimulai sejak Agustus 2015.

Sejauh ini, penyidik baru menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Direktur Teknik Pelindo Ferialdy Noerlan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com