Pada Senin (23/11/2015) mendatang, berkas perkara Novel akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
"Kalau dari harapan saya sebetulnya saya pribadi berharap dihentikan," ujar Zulkarnain di Ciawi, Bogor, Sabtu (21/11/2015).
Mantan jaksa ini mengungkapkan KPK telah membahas pengusutan perkara Novel dengan pihak kepolisian. Selama ini, koordinasi terus dijalin KPK denga Polri agar kasus Novel dihentikan.
Alasan KPK meminta agar kasus Novel dihentikan lantaran kasus ini berawa dari sebuah keganjilan.
"Dari perkara, munculnya dari situasi yang tidak normal lah, ada suatu tertentu. Tapi yang penting kami ingin hubungan kelembagaan bagus," kata Zulkarnain.
Namun, Zulkarnain enggan mengungkap respon Polri saat KPK meminta kasus Novel dihentikan.
"Tidak bisa kita sampaikan saat ini. Tentu pertimbangan juga," kata Zulkarnain.
Berkas perkara yang menjerat Novel akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada Senin (23/11/2015) mendatang.
Novel ditetapkan menjadi tersangka dugaan penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang.
Saat itu, Novel masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004.
Tim pimpinan Novel ketika itu menangkap komplotan pencuri sarang burung walet. Dia dituduh menganiaya hingga salah seorang tersangka meninggal dunia.
Novel disangka Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP. Kasus Novel ini pernah dibuka kembali tahun 2010.
Namun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Polri menangguhkan perkara Novel. Sempat redam beberapa lama, kasus Novel dibuka kembali tahun 2015 ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.