JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penyidik di Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Abraham Samad dan penyidik KPK, Novel Baswedan. Kejagung menyatakan berkas perkara keduanya belum lengkap.
"Setelah dianalisis, disimpulkan berkasnya P19, ada yang kurang. Akan segera dikembalikan ke penyidik Polri disertai petunjuk yang kurang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana seperti dikutip Tribunnews, Minggu (26/7/2015).
Tony mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengirimkan berkas perkara Samad dan Novel pada awal Juli 2015. Sesuai jadwal, jaksa Kejagung punya waktu dua minggu untuk meneliti, tetapi proses penelitian berkas sempat ditunda karena libur Lebaran.
"Secepatnya akan dikembalikan lagi ke Polri, diharapkan pihak Polri memenuhi petunjuk jaksa sehingga bisa segera P21 (dinyatakan lengkap)," ujar Tony.
Berkas perkara Novel menyangkut kasus dugaan penembakan terhadap enam pencuri sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004. Seorang dari enam tersangka itu tewas. Ketika itu, Novel menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu. Kini Novel sudah mengundurkan diri dari anggota Polri.
Adapun kasus yang melibatkan Samad terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Muhamad Yusuf Sahide pada 22 Januari 2015. Laporan itu didasarkan atas pernyataan kader PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, yang menyebut Samad melakukan sejumlah lobi politik demi mendapat posisi sebagai calon wakil presiden, mendampingi Joko Widodo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.