Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, pihaknya akan membahas lebih jauh soal pelimpahan tersangka Novel dan barang bukti ke Kejaksaan.
"Ya, nanti kita bicarakan baik baik, barangkali. Secara kelembagaan tentunya," ujat Zulkarnain di Ciawi, Bogor, Sabtu (21/11/2015).
Zulkarnain mengatakan, sebelumnya sudah pernah ada komunikasi dengan pihak Badan Reserse Polri mengenai kasus Novel. Menurut dia, penyidikan kasus itu muncul akibat situasi yang tidak wajar.
"Artinya itu akan menimbulkan hal yang kurang bagus dalam pelaksanaan tugas antar kelembagaan yang diharapkan bersinergi satu sama lain," kata Zulkarnain.
Berkas perkara yang menjerat Novel akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada Senin (23/11/2015) mendatang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas perkara Novel karena berkas perkaranya dianggap belum lengkap.
Novel ditetapkan menjadi tersangka dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan mau pun untuk mendapat keterangan.
Saat menjadi Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada 2004, timnya menangkap komplotan pencuri sarang burung walet. Dia dituduh menganiaya hingga salah seorang tersangka meninggal dunia.
Novel disangka Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.
Kasus Novel ini pernah dibuka kembali tahun 2010, ketika kisruh KPK versus Polri jilid II. Namun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Polri menangguhkan perkara Novel.
Sempat redam beberapa lama, kasus Novel dibuka kembali tahun 2015 ini. Itu bertepatan juga saat kisruh KPK-Polri jilid III.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.