JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Miko Ginting, mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tidak seimbang dalam menangani sejumlah kasus hukum yang terjadi beberapa waktu terakhir. Menurut Miko, Jokowi cenderung lamban dalam menangani kasus kriminalisasi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Dalam kasus Tanjung Priok, crane dan sebagainya, Presiden cepat sekali bergerak. Kapolri cepat sekali bergerak. Tapi untuk kasus Bambang Widjojanto, Abraham Samad, Novel Baswedan dan 49 kasus kriminalisasi lainnya, di mana Presiden? di mana Kapolri? Kenapa tidak bergerak secara cepat?" ujar Miko dalam acara diskusi di Kantor LBH Jakarta, Kamis (1/10/2015).
Miko menambahkan, publik bisa saja menduga ada keterlibatan Presiden Jokowi dan Kapolri dalam kasus kriminalisasi itu, dan bukan hanya sekadar mengabaikan kasus itu. Sebab, upaya yang dilakukan kuasa hukum untuk menghentikan kasus ini cenderung dihambat.
Salah satunya, adalah rekomendasi dari Ombudsman RI yang tidak dijalankan oleh Presiden Jokowi, Kapolri dan jajarannya. Padahal, Ombudsman telah mengirimkan salinan surat rekomendasi tersebut kepada Presiden, dan juga telah mendapat balasan yang menyatakan bahwa kepolisian wajib menjalankan rekomendasi tersebut. Dalam hal ini, Kapolri dinilai juga mengabaikan Presiden.
Rekomendasi Ombudsman dikirimkan kepada Kapolri pada 18 Februari 2015 yang berarti pengabaian kasus BW sudah hampir delapan bulan. Dalam delapan bulan itu pula tidak ada yang dilakukan Presiden untuk menghentikan kasus kriminalisasi.
Karena itu, Miko menambahkan, Presiden, Kapolri, Bareskrim dan jajaran Polri harus terus didorong untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman serta melakukan evaluasi yang terbuka dan akuntabel. Evaluasi dilakukan tidak hanya untuk pihak-pihak tertentu dalam tubuh Polri, tetapi juga meliputi instansi secara keseluruhan.
"Tanpa itu, jangan harap publik akan menaati hukum karena penegak hukumnya saja tidak menaati hukum sama sekali," sambung Miko.
Adapun rekomendasi Ombudsman kepada Kapolri di antaranya:
1. Memerintahkan Bareskrim dan jajarannya agar mematuhi aturan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
2. Memberikan pembinaan, pelatihan dan pengawasan kepada penyidik untuk meningkatkan profesionalisme sehubungan terjadinya maladministrasi dalam proses penangkapan BW.
3. Melakukan pemeriksaan dan memberi sanksi terhadap Kombes Pol. Daniel Bolly Tifaona dan Kombes Pol. Viktor E. Simanjuntak sehubungan dengan adanya maladministrasi serta penangkapan di luar surat perintah penyidikan dan surat perintah penangkapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.