Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Beri Sanksi Belasan Penyelenggara Umroh

Kompas.com - 21/11/2015, 00:24 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak Desember 2014, sejumlah penyelenggara umrah mendapatkan sanksi. Rinciannya, tujuh penyelenggara umrah diberi sanksi peringatan tertulis, tujuh penyelenggara dicabut izinnya dan beberapa penyelenggara lainnya dalam proses Tim Khusus Penegakkan Hukum (Timsusgakum) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI.

Selaini tu, bagi penyelenggara yang tak memiliki izin, pemerintah telah melaporkannya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

"Sampai dengan detik ini tim terus bekerja. Jumlah penyelenggara yang diberikan sanksi semakin meningkat disusul keberanian dan motivasi masyarakat tersebut untuk bekerja sama dalam penegakan hukum," ujar Kepala Bagian Informasi Haji Kementerian Agama, Affan Rangkuti, melalui keterangan persnya, Jumat (20/11/2015).

Affan menuturkan, keberanian masyarakat salah satunya terlihat dalam kasus terungkapnya dugaan penipuan ratusan jemaah umrah di Semarang, Jawa Tengah yang terjadi pada Rabu (18/11/2015) lalu.

Saat ini, Timsusgakum juga secara intensif melakukan pemantauan pemberangkatan umrah di Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Affan menambahkan, Kemenag pun mengambil langkah moratorium izin penyelenggara umrah sejak awal tahun lalu.

Hal tersebut dilakukan untuk membatasi penyelenggara umrah, sehingga bisa dilakukan penataan dan deteksi dini kredibilitas penyelenggara umrah.

"Jumlah 651 penyelenggara jika dirata-ratakan setiap bulannya memberangkatkan mencapai 996 jemaah, setara dengan tiga kelompok terbang (kloter) dalam penyelenggaraan haji," kata Affan.

Ia menuturkan, jika jumlah penyelenggara berizin ditingkatkan, maka akan berdampak pada persaingan yang tidak seimbang. Terlebih, klasifikasi masing-masing penyelenggara berbeda dari tingkat kemampuannya.

Terkait hal tersebut, Affan menilai penting untuk dibentuk struktur baru di Ditjen PHU untuk lebih fokus dalam tugas pokok dan fungsinya menjalankan pembinaan, pelayanan dan perlindungan dalam penyelenggaraan umrah.

"Struktur baru itu sudah diajukan kepada Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk dapat segera dilegalisasi," tutur Affan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Negara Harus Petahankan Kebijakan Pangan dan Energi

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Negara Harus Petahankan Kebijakan Pangan dan Energi

Nasional
Prabowo Diminta Kurangi Pernyataan Kontroversi Jelang Pilkada Serentak

Prabowo Diminta Kurangi Pernyataan Kontroversi Jelang Pilkada Serentak

Nasional
Prabowo Terbang ke Sumbar dari Qatar, Cek Korban Banjir dan Beri Bantuan

Prabowo Terbang ke Sumbar dari Qatar, Cek Korban Banjir dan Beri Bantuan

Nasional
Soal Pernyataan 'Jangan Mengganggu', Prabowo Disarankan Menjaga Lisan

Soal Pernyataan "Jangan Mengganggu", Prabowo Disarankan Menjaga Lisan

Nasional
BNPB Harap Warga di Zona Merah Banjir Lahar Gunung Marapi Mau Direlokasi

BNPB Harap Warga di Zona Merah Banjir Lahar Gunung Marapi Mau Direlokasi

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

Revisi UU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

Nasional
Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, Pakar: Sistem Kita Demokrasi

Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, Pakar: Sistem Kita Demokrasi

Nasional
Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

Nasional
Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Nasional
JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Nasional
Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Nasional
Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Nasional
Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com