Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Gubernur Papua Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 19/11/2015, 17:29 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu, divonis empat tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Barnabas dianggap terbukti mengarahkan kegiatan detail engineering design (DED) Danau Paniai dan Sentani tahun 2008 serta DED Sungai Urumuka dan Memberamo tahun 2009 dan 2010 agar dilaksanakan oleh PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ), perusahaan miliknya.

"Memutuskan, menyatakan terdakwa Barnabas Suebu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim Tito Suhud di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Barnabas juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Adapun hal yang memberatkan, menurut hakim, yaitu perbuatan Barnabas dianggap tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal yang meringankan, Barnabas telah menerima sejumlah penghargaan dari dalam maupun luar negeri selama mengabdi pada pemerintah.

"Terdakwa juga berupaya menindaklanjuti hasil audit BPK dalam pengerjaan DED," kata hakim.

Menurut hakim, rekening Barnabas yang diblokir KPK tidak ada relevansinya dengan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

Terlebih lagi, jaksa penuntut umum tidak pernah menyebut rekening Barnabas sebagai barang bukti menyangkut pidana.

"Mengingat perkara telah selesai dan tidak ada relevansi, maka majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut unum membuka rekening terdakwa sebagaimana dimohonkan terdakwa sebelumnya," tutur hakim.

Barnabas dianggap bersama-sama melakukan korupsi dengan Direktur Utama PT KPIJ Lamusi Didi dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua Jannes Johan Karubaba.

Barnabas selaku gubernur telah ikut campur dalam proses pengadaan kegiatan DED Sentani dan panitia dengan cara meminta bantuan La Musi Didi untuk mencari tenaga ahli yang mampu mengerjakan kegiatan tersebut.

La Musi Didi adalah Direktur Utama PT KPIJ yang merupakan perusahaan milik Barnabas. Barnabas juga mengarahkan Toto Purwanto selaku kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua agar pekerjaan DED Paniai dan Sentai dikerjakan oleh PT KPIJ.

Demikian juga untuk pekerjaan Sungai Urumuka dan Memberamo, Barnabas mengarahkan Jannes Johan Karubaba agar kegiatan dimaksud dikerjakan oleh PT Indra Karya dan KPIJ.

Bahkan, Barnabas meminta agar Distamben hanya sebagai juru bayar saja dan menyerahkan teknis pelaksana sepenuhnya kepada PT Indra Karya.

Dalam persidangan, Barnabas mengaku tidak pernah ikut campur dan memengaruhi proses pengadaan atas kegiatan-kegiatan tersebut.

Menurut dia, gubernur hanya menentukan kegiatan secara umum dan tidak mengetahui sama sekali pekerjaan itu dilakukan PT Indra Karya bekerja sama dengan PT KPIJ karena terdakwa tidak mengikuti perkembangan atas pelaksanaan kegiatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com