Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ESDM Tegaskan Belum Ajukan Proyek PLTMH Deiyai ke Komisi VII

Kompas.com - 13/11/2015, 17:54 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengaku siap diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait usulan penganggaran Proyek Pembangunan Infrastruktur Energi Baru dan Energi Terbarukan Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Deiyai, Papua.

Sudirman mengaku akan membeberkan kepada penyidik mengenai rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro di Deiyai.

Ia menegaskan, kementeriannya belum mengajukan proyek tersebut ke Komisi VII.

"Dimajukan ke Komisi VII pun belum. Itu yang mau saya jelaskan ke KPK," ujar Sudirman di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/11/2015).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan anggota nonaktif Komisi VII DPR, Dewie Yasin Limpo sebagai tersangka.

Sudirman mengatakan, pada September 2014, pernah diajukan proposal pembangunan proyek PLTMH. Namun, setelah dipelajari, syarat-syaratnya belum terpenuhi.

"Proyek itu memang belum masuk anggaran 2016," kata Sudirman.

Dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Sudirman selaku Menteri ESDM pada 8 April, dibahas sejumlah isu strategis berkaitan dengan energi dan sumber daya.

Dalam sambutannya, Dewie menyinggung sejumlah permasalahan energi di daerah, termasuk Kabupaten Deiyai yang kesulitan mendapatkan sumber listrik. (baca: Dewie Pernah Usulkan Proyek yang Menjeratnya di Rapat Komisi VII)

Dalam kasus ini, Dewie diduga disuap oleh Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Deiyai, Irenius Adii, agar memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2016.

Staf ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi dianggap berperan aktif seolah mewakili Dewie dan sekretaris pribadinya, Rinelda Bandaso, untuk menentukan nilai komitmen 7 persen dari nilai total proyek.

KPK memperkirakan nilai proyek ini hingga ratusan miliar rupiah. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Rinelda, Bambang, serta Irenius sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com