Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Argumentasi KPU Loloskan Terpidana Bebas Bersyarat Ikut Pilkada Dipertanyakan

Kompas.com - 13/11/2015, 15:40 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, Virgo Sulianto Gohardi tidak habis pikir dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meloloskan calon kepala daerah yang berstatus terpidana bebas bersyarat.

Hal tersebut terjadi di Pilkada Kota Manado, Sulawesi Utara dan Pilkada di Kabupaten Boven Digoel, Papua.

“Ibaratnya orang shalat, dia (calon kepala daerah berstatus terpidana bebas bersyarat) ini sudah batal wudhu duluan. Jadi tidak bisa melanjutkan,” ujar Virgo saat konferensi pers pernyataan Koalisi Pilkada Bersih itu di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Jumat (13/11/2015).

“Logika ini sangat sederhana. Seharusnya logika seperti inilah yang digunakan penyelenggara untuk membatalkan calon kepala daerah yang memang tidak lolos syarat, bukannya malah meloloskannya,” lanjut dia.

Aturan bahwa calon kepala daerah yang berstatus terpidana bebas bersyarat tertuang dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 275 tertanggal 23 September 2015 dan surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 9 November 2015.

Meski dasar hukumnya sudah jelas, hingga saat ini KPU belum menggugurkan calon kepala daerah di dua penyelenggaraan Pilkada tersebut. (Baca: KPK Anggap Mantan Terpidana yang Ikut Pilkada Kurang Dipercaya Rakyat )

KPU malah meminta Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa atas persoalan tersebut.

Menurut Virgo, jika KPU tidak segera menggugurkan calon yang terjerat persoalan hukum tersebut, bisa dipersepsikan bahwa penyelenggara Pilkada tidak profesional. (Baca: MK Anulir Larangan Mantan Narapidana Ikut Pilkada )

“Jangan sampai ada kesan bahwa penyelenggara memfasilitasi keinginan calon kepala daerah yang tak lolos syarat-syaratnya. Ingat juga bahwa Pilkada adalah ajang mencari pimpinan daerah yang berkualitas. Oleh sebab itu KPU harus jadi fasilitatornya,” ujar Virgo.

Sebelumnya, Koalisi Pilkada Bersih menemukan dua Pilkada di Indonesia yang diikuti oleh calon kepala daerah bermasalah, yakni di Pilkada Kota Manado, Sulawesi Utara dan Kabupaten Boven Digoel, Papua. (Baca: Pilkada di Dua Daerah Ini Diikuti Terpidana Bebas Bersyarat )

Koalisi sudah mengadu ke Bawaslu pusat dan KPU, namun hingga saat ini KPU belum memutuskannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Nasional
Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Nasional
PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com