Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini yang turut dalam koalisi menyebut dua daerah yang mengalami hal tersebut.
“Dua daerah yang menurut kami kondisinya parah, adalah di Pilkada Kota Manado dan Kabupaten Boven Digoel. Di Pilkada dua daerah ini, ada calon yang masih berstatus bebas bersyarat,” ujar Titi dalam konferensi persnya di Sekretariat Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Jumat (13/11/2015).
Di Kota Manado misalnya, KPUD Manado masih meloloskan pasangan calon yang berstatus bebas bersyarat. (Baca: KPK Tahan Wali Kota Manado )
Padahal, Bawaslu setempat sudah mengeluarkan surat edaran yang menyebutkan bahwa terpidana berstatus bebas bersyarat tidak dapat menjadi calon kepala daerah. (Baca: Dukung Eks Napi Korupsi di Pilkada Manado, PAN Yakin Jimmy Rimba Sudah Kapok )
Namun, KPUD malah tak merespon surat itu. Titi mengatakan, bukannya melaksanakan sesuai perintah Bawaslu, KPUD setempat malah meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menerjemahkan peraturan yang mengatur soal itu.
Situasi serupa juga terjadi di Kabupaten Boven Digoel. (Baca: KPK Tangkap Bupati Boven Digoel)
“KPU terkesan bertele-tele dan plin-plan dalam memutus persoalan yang sebenarnya sudah jelas dasar hukumnya. Kami menangkap langkah KPU itu seperti mengulur-ulur waktu. Karena Pilkada ini sekitar 26 hari lagi sudah diselenggarakan,” ujar dia.
Apalagi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan surat yang mengatakan, bahwa seorang calon kepala daerah yang berstatus terpidana bebas bersyarat, tidak dapat mengikuti Pilkada. (Baca: Bupati Pagi Dilantik, Siang Hari Dicopot )
Surat itu pun sudah ditembuskan kepada Ketua KPU Husni Kamil Malik sebagai pedoman.
Titi khawatir semakin lama persoalan itu dibiarkan, akan menimbulkan gejolak ke depannya. Terutama, soal ketidakpastian hukum dan potensi kericuhan massa. (Baca:Sembilan Daerah Belum Tuntaskan Penetapan Calon Kepala Daerah )
Oleh sebab itu, Perludem mendesak KPUD setempat untuk mengikuti aturan yang ada. Sehingga, calon kepala daerah yang berstatus terpidana bebas bersyarat tidak dapat mengikuti Pilkada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.