Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Kebiri Dikhawatirkan Salah Sasaran dan Jadi Bumerang

Kompas.com - 12/11/2015, 23:04 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual pada anak terus menuai pro dan kontra.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, hukuman tersebut bisa jadi salah sasaran dan dikhawatirkan menjadi bumerang.

"Misalnya, kalau orang enggak sakit kanker dikasih obat kanker. Kan akibatnya bisa menjadi bumerang," ujar Harkristuti di Gedung FHUI, Depok, Kamis (12/11/2015).

Ia memaparkan, seringkali pelaku kekerasan seksual dianggap memiliki abnormal sex drive atau libido seks yang tinggi dan dengan dorongan tidak normal.

Padahal, belum tentu semua kasus kekerasan seksual dilakukan oleh pelaku yang memiliki abnormal sex drive.

Ia menuturkan, variabel yang harus diatur jika hukuman kebiri dijadikan peraturan akan sangat kompleks.

"Pertanyaannya, untuk kekerasan seks yang mana? Lalu untuk pelaku yang mana? First offender? Penanggung jawab programnya nanti siapa? Pemantaunya siapa?" kata Harkristuti.

Ia menambahkan, secara umum, penanganan kekerasan seksual mengutamakan bagaimana mencegah pengulangan kejadian yang sama di masa depan.

Jika mengacu pada beberapa negara lain, menurut dia, tidak hanya hukuman kebiri dan pidana penjara, tapi metode-metode terapi serta edukasi ke masyarakat juga dilakukan.

Harkristuti memaparkan, saat ini di Eropa pemberlakuan kebiri hanya dilaksanakan di Jerman dan Republik Ceko. 

Namun, hukuman itu tidak dalam konteks penghukuman, melainkan pengurangan abnormal sex drive.

"Dia bisa disembuhkan atau at least dikurangi. Asumsinya selalu abnormal sex drive," tutur dia.

Harkristuti menambahkan, mengutip pernyataan dari beberapa filsuf, hukuman pidana seringkali tidak membuat seseorang lebih baik. Namun, hukuman justru membuat orang lebih licik dan lebih pandai dalam melakukan kejahatan.

Meski begitu, jika hukuman tersebut dapat dibuktikan bisa menghasilkan sesuatu hal yang lebih baik daripada hukuman tidak dilakukan, maka hukuman tersebut boleh saja dilakukan.

"Apa sih common benefit-nya, itu harus dibuktikan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com