Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro Kontra Surat Edaran 'Hate Speech' dan Jawaban Kapolri...

Kompas.com - 06/11/2015, 07:42 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

Dengan suasana santai, Badrodin menjelaskan secara rinci asal-usul serta maksud dan tujuan surat edaran itu. Badrodin menyindir orang-orang yang berkomentar negatif tentang surat edaran itu. Dia mengatakan, orang-orang tersebut tidak paham benar dengan apa yang mereka ucapkan.

“Ada orang hukum bilang, SE ini harus dicabut. Ooh, dia enggak ngerti ini. Ada juga yang bilang, kok SE bisa ngalahin hukum yang berlaku. Wah, ini juga enggak mengerti hukum ini,” ujar Badrodin.

Namun, ia tak mau reaktif atas komentar-komentar itu. Badrodin menilai, perbedaan pendapat dalam memandang keberadaan surat edaran itu harus dihormati. Ia meyakinkan bahwa surat edaran dikeluarkan setelah Polri melakukan kajian.

Asal-usul surat edaran

Badrodin menjelaskan, sederet peristiwa kekerasan di Indonesia dan dunia merupakan awal mula terbitnya surat edaran terkait ujaran kebencian. Ia menyebutkan, peristiwa Sampang, Cikeusik hingga yang baru-baru ini terjadi, yakni di Tolikara dan Aceh Singkil, merupakan bagian yang dikaji oleh Polri dan menjadi dasar terbitnya surat edaran.

Kekerasan terhadap kelompok masyarakat tertentu dilatari oleh ujaran kebencian yang dilontarkan kelompok masyarakat lainnya. Dari seluruh peristiwa kekerasan itu, banyak yang menilai bahwa peran polisi di wilayah tersebut tidak maksimal.

Polisi dianggap gagap dan kebingungan, bahkan tidak tahu apa yang mesti dilakukan dalam menangani perkara yang seharusnya dapat dicegah. Hal itu dikuatkan dengan temuan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tahun 2013. Saat itu, lanjut Badrodin, Kompolnas melakukan kunjungan kerja ke empat daerah yaitu Bandung, Surabaya, Makassar dan Banten.

Hasil kunjungan, Kompolnas merekomendasikan Polri untuk membuat pedoman bagi personel Polri dalam menangani ujaran kebencian.

“Tadinya mau dibuat regulasi baru. Tapi buat regulasi baru rupanya tidak bisa karena apa-apa yang jadi obyek ujaran kebencian, ada di KUHP. Oleh karena itu akhirnya dibuatlah surat edaran,” ujar Badrodin.

“SE ini bukan regulasi baru, bukan dasar hukum. SE ini adalah pedoman internal Polri menangani hal-hal yang masuk ke ujaran kebencian. Sehingga jika ada orang atau kelompok yang merasa terdzolimi, ada yang melindunginya,” lanjut dia.

Artinya, lanjut Badrodin, surat edaran bukan hanya untuk melindungi kepala negara atau pejabat dari kritik seperti yang dikhawatirkan para kritikus, melainkan untuk melindungi setiap warga negara Indonesia dari tindak pidana serupa.

“Karena perlakuan itu (pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan) mengarah bisa ke kelompok atau individu. Bisa jadi korbannya wartawan, pejabat, gubernur, Polisi, tokoh agama, pimpinan Parpol, masyarakat bawah,” ujar Badrodin.

Ia memastikan, tidak ada perbedaan perlakuan hukum bagi siapa saja yang merasa menjadi korban tindak pidana tersebut. Pejabat negara atau masyarakat bawah, perlakuan hukumnya sama.

Adapun yang berbeda dari edaran itu, personel Polri tidak langsung membawa perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan serta sejenisnya ke ranah hukum. Polisi mengedepankan fungsi preventif. Salah satu contohnya dengan melakukan mediasi bagi pihak-pihak yang terlibat tindak pidana tersebut.

Distorsi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com