Masinton mengaku akan menunggu masukan para pakar, lembaga swadaya masyarakat hingga masyarakat terkait revisi UU KPK untuk memperkuat pencegahan korupsi ini. Jika memang masyarakat luas mendukung revisi itu, maka PDI-P akan memperjuangkannya.
"Kita selalu belajar dari pengalaman bahwa revisi UU KPK selalu memancing kontroversi. Makanya, kami memilih untuk mendengar suara rakyat," kata Masinton.
Wacana revisi UU KPK pernah mencuat beberapa waktu lalu dan didukung penuh oleh PDI-P.
Dalam draf revisi UU KPK yang ada di Badan Legislasi DPR, terdapat berbagai aturan yang dianggap dapat melemahkan bahkan membunuh lembaga antirasuah itu.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah usia KPK yang dibatasi hanya 12 tahun sejak RUU tersebut disahkan.
Ada pula aturan yang membatasi KPK hanya bisa menyidik kasus dengan nilai kerugian maksimal Rp 50 miliar.
Setelah menuai kontroversi, DPR dan pemerintah akhirnya memutuskan menunda membahas revisi tersebut sampai masa sidang berikutnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.