JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, kembali mendorong revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Masinton, revisi itu penting dilakukan untuk membangun sistem pencegahan terhadap korupsi barang dan jasa di kementerian atau lembaga.
"Jika ingin memastikan KPK membangun sistem pengadaan barang dan jasa yang antikorupsi, memang sebaiknya dimasukkan ke UU melalui revisi," kata Masinton dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2015).
Ia mengatakan, pengadaan barang dan jasa di kementerian/lembaga menjadi salah satu titik utama korupsi dan kebocoran anggaran negara yang belum ditangani secara serius.
Sebagai lembaga yang sudah berkecimpung di ranah antikorupsi sejak didirikan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri sejak 13 tahun lalu, KPK diharapkan sudah mampu mengenali titik-titik lemah sistem pengadaan barang dan jasa selama ini.
Namun, Masinton menilai bahwa saat ini sistem pengadaan barang dan jasa di kementerian ataupun lembaga masih sama saja dan rentan dikorupsi.
"Harus ada pendekatan sistemik dalam mengatasinya dan seharusnya KPK yang berperan memberikan panduan pencegahan dini seperti grand design sistem pengadaan yang tak bisa dikorupsi," kata dia.
Menurut Masinton, sebanyak 70 persen tindakan korupsi terjadi di proses pengadaan barang dan jasa pemerintahan. Padahal, ada ratusan hingga ribuan triliun rupiah dana pengadaan barang dan jasa di kementerian dan badan usaha milik negara.
Oleh karena itu, ia menilai bahwa penting untuk memastikan KPK benar-benar bisa berperan mengatasi potensi korupsi oknum di wilayah itu.
"KPK seharusnya jangan menunggu pencuri melakukan aksinya. Kalau diibaratkan Indonesia adalah sebuah rumah besar, maka sistem pencegahan dini dan pengamanan harus dibangun dan diperkuat. Begitu pula dengan sistem pengadaan barang dan jasa, harus dibangun serta diperkuat," ujarnya.
Masinton mengaku akan menunggu masukan para pakar, lembaga swadaya masyarakat hingga masyarakat terkait revisi UU KPK untuk memperkuat pencegahan korupsi ini. Jika memang masyarakat luas mendukung revisi itu, maka PDI-P akan memperjuangkannya.
"Kita selalu belajar dari pengalaman bahwa revisi UU KPK selalu memancing kontroversi. Makanya, kami memilih untuk mendengar suara rakyat," kata Masinton.
Wacana revisi UU KPK pernah mencuat beberapa waktu lalu dan didukung penuh oleh PDI-P.
Dalam draf revisi UU KPK yang ada di Badan Legislasi DPR, terdapat berbagai aturan yang dianggap dapat melemahkan bahkan membunuh lembaga antirasuah itu.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah usia KPK yang dibatasi hanya 12 tahun sejak RUU tersebut disahkan.
Ada pula aturan yang membatasi KPK hanya bisa menyidik kasus dengan nilai kerugian maksimal Rp 50 miliar.
Setelah menuai kontroversi, DPR dan pemerintah akhirnya memutuskan menunda membahas revisi tersebut sampai masa sidang berikutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.