Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Penetapan Upah Minimum dalam PP Pengupahan yang Baru?

Kompas.com - 03/11/2015, 13:18 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja dan serikat buruh bergerak menolak keras Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhir Oktober lalu. Mereka protes lantaran tak merasa dilibatkan dalam pembuatan regulasi itu.

Buruh juga memprotes lantaran aturan baru itu dinilai merugikan mereka. Gara-garanya, formulasi upah minimum yang ditetapkan hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi domain pemerintah pusat.

Buruh menuntut agar kewenangan penetapan buruh kembali kepada kepala daerah yang sebelumnya berwenang menetapkan kebutuhan hidup layak (KHL). Mereka pun meminta agar KHL tidak ditetapkan setiap lima tahun. (Baca: Buruh Tolak PP Pengupahan )

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengaku kecewa dengan beleid pengupahan ini. 

"Percuma jika KHL dievaluasi hanya tiap lima tahun sekali. Sebab, penetapan kenaikan upah hanya didasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja," ucap Timboel.

Di sisi lain, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri mengklaim banyak informasi sesat yang berhembus di kalangan buruh. Dia mengungkapkan, dengan PP baru itu, pemerintah justru berusaha melindungi kepentingan buruh dengan memberi kepastian kenaikan upah setiap tahunnya. (Baca: Menaker: Banyak Informasi Sesat soal PP Pengupahan )

"Masih banyak isu senada yang tujuannya ya kurang lebih ngompori buruh agar mau diajak turun ke jalan. Makanya saya ingatkan agar jangan semua informasi ditelan mentah-mentah. Silakan cek isi regulasinya di laman Kemnaker," papar Hanif.

Lalu, apa substansi isi yang diatur dalam PP 78/2015 tersebut?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com