Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Korupsi, Mengijon Proyek hingga Dagang Pengaruh

Kompas.com - 02/11/2015, 16:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Apa yang dilakukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo, sesungguhnya hanya mengulang modus anggota DPR yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mereka menyalahgunakan wewenang yang dimiliki lembaganya untuk mendapatkan fee dari pihak-pihak yang memanfaatkan kewenangan itu.

Wewenang yang disalahgunakan anggota DPR ini bermacam-macam.

Dari mengijon proyek melalui kewenangan anggaran, "menjual" rekomendasi yang biasa dikeluarkan DPR, hingga memperdagangkan pengaruh sebagai politisi di parlemen.

Kewenangan tersebut biasanya disalahgunakan agar mendapat alokasi pembiayaan di Rancangan APBN.

Sebagai imbalannya, anggota DPR itu mendapatkan fee berdasarkan persentase dari alokasi anggaran di proyek yang diperjuangkan.

Mengeluarkan rekomendasi juga terkadang disalahgunakan anggota DPR demi mendapatkan imbalan tersebut.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan, Al Amin Nur Nasution, adalah anggota DPR yang pertama ditangkap KPK karena menerima suap untuk penyalahgunaan kewenangan tersebut.

Al Amin ditangkap pada 9 April 2008 setelah menerima suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan.

Suap diberikan agar DPR mengeluarkan rekomendasi alih fungsi hutan lindung di Bintan seluas 7.300 hektar.

Berikutnya adalah Bulyan Royan, politikus Partai Bintang Reformasi setelah menerima suap 66.000 dollar Amerika Serikat dan 5.500 euro dari Direktur PT Binamina Karya Persada, Dedi Suwarsono.

Uang suap tersebut adalah fee agar PT BMKP dimenangkan dalam tender pengadaan kapal patroli di Kementerian Perhubungan.

Pengacara Dedi, Kamaruddin Simanjuntak, mengelak mengungkapkan pemberian uang bagian dari fee 7-8 persen yang diberikan kepada anggota DPR dan pegawai di Kementerian Perhubungan.

KPK kemudian menangkap anggota DPR karena suap proyek pengadaan di Kementerian Perhubungan, yaitu dari Fraksi Partai Amanat Nasional Abdul Hadi Djamal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com