Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Marwan Bantah Pendamping Desa Harus Jadi Kader PKB

Kompas.com - 26/10/2015, 14:22 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Ja'far membantah kewajiban pendamping dana desa untuk menjadi kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Marwan mengklaim bahwa rekrutmen terhadap pendamping dana desa sudah dilakukan, dan prosesnya terbuka.

"Itu semua tidak benar," kata Marwan dalam pesan singkat yang diterima, Senin (26/10/2015).

Dia mengungkapkan pendamping dana desa dilakukan secara terbuka. Seluruh masyarakat boleh mendaftar. "Kami membuka secara online dan offline via provinsi," kata dia.

Sebelumnya, beredar surat pernyataan komitmen berlogo Partai Kebangkitan Bangsa yang berisi seperti surat pendaftaran untuk menjadi pendamping dana desa. Program pendamping dana desa ini adalah program dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang dipimpin Marwan Ja'far.

Marwan sebelumnya adalah Ketua Fraksi PKB di Dewan Perwakilan Rakyat pada periode 2004-2009. Surat tersebut mencantumkan sejumlah persyaratan yang harus dilakukan seseorang apabila ingin menjadi pendamping dana desa.

Persyaratan-persyaratan tersebut adalah:

1. Bertanggung jawab memonitor dan menjalankan terhadap pelaksanaan dan pengerjaan program pendampingan anggaran desa

2. Mematuhi kaidah dan aturan yang berlaku dalam pelaksanaan program

3. Bersedia menjadi kader Partai Kebangkitan Bangsa dan bersedia menjalankan/membantu membesarkan Partai Kebangkitan Bangsa

4. Bersedia untuk sepenuhnya memberikan komitmen sebesar 10 persen dari gaji yang dihasilkan sebagai pendamping kecamatan setiap bulan selama menjadi pendamping 5.

Apabila kemudian hari pernyataan ini, dilanggar seperti tersebut yang dinyatakan pada butir-butir di atas, maka kami bersedia untuk diajukan oleh DPC PKB Kabupaten Sukabumi untuk diberhentikan sebagai pendamping kecamatan dan bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Surat ini kemudian harus ditandatangani di atas materai oleh pendaftar pendamping desa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com