JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Surabaya, Romahurmuziy, menilai putusan Mahkamah Agung yang memenangkan kubu Djan Faridz, belum bisa dijadikan sebagai dasar keabsahan kepengurusan.
Sebab, hingga kini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum mengeluarkan surat keputusan mengesahkan hasil Muktamar PPP Jakatrta yang diselenggarakan Djan Faridz.
"Roda organisasi PPP tetap berjalan sebagaimana adanya di bawah kepemimpinan Muktamar VIII PPP di Surabaya. Sampai adanya pencabutan SK Menkumham tanggal 28 Oktober 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM RI yang memiliki hak berdasarkan undang-undang," kata Romy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/10/2015).
Oleh karena itu, Romy pun meminta agar kubu Djan Faridz untuk menahan diri. Kubu Djan menurut dia tidak berhak menyatakan dirinya, untuk dan mewakili PPP, pada tingkatan apapun.
"Kami menyerukan kepada seluruh fungsionaris PPP untuk tenang, tetap kompak, dan menunggu arahan selanjutnya," ucap Romy.
MA sebelumnya memutuskan kepengurusan PPP yang sah adalah hasil Munas Jakarta, dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusuma.
"Majelis Hakim mengabulkan kasasi pemohon," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2015).
Menurut Suhadi, putusan ini diketok dalam sidang di MA yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB siang tadi. MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Majelis Hakim diketuai oleh Imam Soebchi dengan anggota Irfan Machmudin dan Supandi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.