JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara korupsi kondensat ke Kejaksaan Agung, pekan lalu.
"Memang tidak diekspos. Tapi yang penting berkas perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan pekan lalu," ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2015).
Badrodin mengatakan, penyerahan berkas perkara tersebut merupakan bukti Bareskrim tetap bekerja meski tanpa pemberitaan yang masif di media massa. Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri Kombes Golkar Pangarso membenarkan hal tersebut. Namun, berkas yang diserahkan ke penuntut tidak dilengkapi oleh perkiraan kerugian negara (PKN).
"Sebab, sampai dengan saat ini, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) belum memberikan auditnya soal potensi kerugian negara. Jadi dikirim minus PKN," ujar Golkar.
Meski demikian, Golkar menegaskan bahwa tidak dilengkapinya berkas dengan PKN bukan berarti tidak ada unsur pidana di dalam kasus tersebut.
"Konstruksi perkaranya sudah jelas. Ada unsur pidana di dalamnya. Perkiraan kerugian negara itu hanya soal kelengkapan dokumen berkas saja, nanti bisa menyusul," lanjut dia.
Sudah satu minggu lebih berkas perkara itu dikirim ke kejaksaan, Golkar mengatakan, belum ada tanda-tanda kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut. Dia berharap kejaksaan segera menyatakan berkas perkara lengkap agar segera masuk meja persidangan.
Perkara ini mulai disidik Dittipideksus Bareskrim Polri, Mei 2015. Dalam perjalanan kasusnya, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni eks Kepala BP Migas Raden Priyono, eks mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan mantan pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo.
Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat. Penyidik juga menemukan bahwa meskipun kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani pada Maret 2009, tetapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual. PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.