Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Pembakar Hutan, Pemerintah Tak Bedakan Perusahaan Asing atau Lokal

Kompas.com - 20/10/2015, 04:25 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Rido Sani mengatakan, pemerintah tidak akan membeda-bedakan perlakuan hukum terhadap perusahaan yang tertangkap melakukan pembakaran lahan dan hutan.

"Terkait penegakkan hukum, kita tidak melihat ini dari negara mana dan grup mana. Yang kita lakukan aalah jika perusahaan tersebut melakukan tindak pidana, tentu akan kami proses. Buat kami, tidak penting asing maupun tidak asing," ucap Roy dalam konferensi pers di Kantor Kementerian LHK Jl. Gatot Subroto, Jakarta Senin (19/10/2015).

Roy menambahkan, perusahaan-perusahaan di areal kebakaran lahan dan hutan seharusnya melengkapi perlengakapan pencegahan dan pengendalian kebakaran. Ini disebabkan syarat-syarat tersebut juga sudah tercantum dalam perizinan perusahaan.

"Semua ketaatan yang tercantum dalam perizinan harus mereka lakukan dalam jangka waktu tertentu. Begitu juga persyaratan-persyaratan lingkungan lainnya yang mereka harus patuhi," tutur Roy.

Sebaran titik api

Kementerian LHK, pada kesempatan yang sama juga menyampaikan informasi sebaran titik api yang telah mencapai 18 provinsi. Beberapa di antaranya adalah Sulawesi Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Papua, Papua Barat, hingga Maluku Utara.

"Pemerintah terus berupaya untuk memadamkan api. Tapi kondisinya memang luar biasa. Dulu kita tidak pernah membayangkan Sulawesi itu berderet titik apinya. Kalau membayangkan kebakaran lahan dan hutan kan kepala kita langsung ke Riau," ucap Roy.

Sehubungan dengan meluasnya titik api ke daerah-daerah tersebut, Kementerian LHK juga telah berkomunikasi dengan unsur-unsur daerah, Perhutani dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atau Pemerintah Daerah untuk upaya pemadaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com