Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reformasi Perizinan Kehutanan

Kompas.com - 16/10/2015, 15:00 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

Transparansi dan integritas pengelola hutan

Aspek ketiga adalah transparansi dan integritas pengelola hutan. Reformasi perizinan sektor kehutanan harus diikuti transparansi dan integritas pengelola hutan. Transparansi ini penting untuk memastikan bahwa proses penetapan wilayah usaha kehutanan dan wilayah izin usaha kehutanan dapat dipertanggungjawabkan ke publik. Transparansi juga diperlukan untuk memastikan para pemohon memenuhi kualifikasi serta memiliki kapasitas pendanaan dan rekam jejak yang baik.

Pemerintah tentu tak mencari perusahaan yang hanya kejar untung dan lupa dengan kewajibannya. Ini untuk menghindari beban pemerintah nanti. Dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, Kementerian LHK tengah melakukan investigasi terhadap 149 perusahaan sektor kehutanan dan 147 sektor kebun yang wilayahnya terbakar. Terbakarnya lahan perusahaan berkontribusi terhadap bencana asap yang sangat merugikan ekosistem, masyarakat, dan pemerintah.

Hasil kaji cepat terhadap 540 perusahaan pemegang izin di sektor kehutanan menunjukkan 79 persen dari 540 perusahaan tidak memiliki website (Situmorang, 2015). Dari 21 persen perusahaan yang memiliki website, 54 isi website-nya tidak informatif. Paramaternya pun sederhana, seperti profil perusahaan, lokasi usaha, kegiatan produksi, CSR, dan kebijakan-kebijakan perusahaan. Dari 21 persen yang website-nya informatif, hanya 27 persen web-nya terus diperbarui dan sisanya tidak diperbarui secara reguler. Kalau kita cek pemberitaan, 80 persen beritanya negatif dan sangat jarang berita positif ditemukan di media arus utama. Ini bisa menjadi satu indikasi lemahnya komitmen penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Aspek keempat adalah kapasitas penegakan hukum administratif. Dalam konteks 14 hari kerja, Menteri LHK menegaskan pengawasan melekat akan diterapkan. Kementerian LHK juga telah membentuk gugus tugas perizinan yang salah satunya bertugas melakukan kaji ulang izin-izin sektor kehutanan yang pernah dikeluarkan. Kapasitas di sini tidak hanya melakukan audit kepatuhan dan pengawasan melekat, tetapi juga kapasitas pemerintah-Kementerian LHK dan SKPD Kehutanan di tingkat provinsi-memastikan rekomendasi dijalankan dan sanksi diberikan kepada yang tak memiliki niat baik menjalankannya.

Untuk menghindari "permainan", pertanggungjawaban kepada publik perlu dibenahi dan penguatan kapasitas LSM, baik pada tingkat pusat maupun daerah, dalam melakukan pengawasan juga perlu ditingkatkan. Check and balance dibutuhkan. Berdasarkan kajian indeks tata kelola hutan 2012 dan 2014, kapasitas kelompok masyarakat sipil masih sangat terbatas di arena ini. Karenanya, pemerintah juga memainkan peran penting mengedukasi masyarakat untuk menjadi instrumen kontrol kebijakan perizinan. Sebelum aspek-aspek di atas dapat dipenuhi terlebih dahulu, sulit sekali membayangkan 14 hari kerja dan ikhtiar reformasi sistem perizinan sektor kehutanan dapat terwujud.

Abdul Wahib Situmorang
Penasihat Teknis Tata Kelola Hutan UNDP Indonesia

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 16 Oktober 2015, di halaman 6 dengan judul "Reformasi Perizinan Kehutanan".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com