JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, menganggap ada yang salah dalam penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rio. Ia menganggap KPK belum memenuhi syarat untuk menetapkan Rio sebagai tersangka.
"Kalau betul hari ini sebagai tersangka, yang pasti KPK dalam menetapkan Pak Rio belum memenuhi syarat penetapan tersangka yang diputuskan MK, yaitu adanya dua bukti permulaan dan pemeriksaan awal," ujar Maqdir dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2015).
KPK menetapkan Rio Capella sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara. Penetapan status itu merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, sebagai tersangka. Menurut Maqdir, dalam kasus ini KPK baru menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka pada 12 Oktober 2015.
KPK memberikan surat panggilan kepada Rio pada Selasa (13/10/2015) untuk hadir pada pemeriksaan besok (16/10/2015. Maqdir menuding KPK belum memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Patrice sebagai tersangka. Selain itu, kata Maqdir, meski penetapan Rio adalah hasil pengembangan kasus, penyidik KPK seharusnya memeriksa dia terlebih dulu.
Tidak hanya itu, dalam surat pemanggilan KPK disebutkan bahwa Rio akan dimintai keterangan soal menerima hadiah atau janji. Padahal, kata Maqdir, hadiah yang dimaksud telah dikembalikan. Adapun nilai kerugian negara yang dituduhkan tidak melebihi Rp 1 miliar, sehingga KPK dianggap tidak memenuhi syarat penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.