JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Nusron Wahid mengecam pembakaran tempat ibadah di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, yang memicu terjadinya bentrokan. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut agar tidak terulang pada kemudian hari.
Nusron menjelaskan, perusakan dan tindak kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Pasalnya, prinsip dasar umat beragama telah dinodai dengan terjadinya peristiwa pembakaran tempat ibadah di Aceh Singkil.
"Belum selesai kasus di Papua, sekarang terjadi di Aceh. Padahal, kebebasan ibadah dilindungi oleh negara dan wajib dihormati oleh warga negara. Makanya, kasus seperti ini harus diusut tuntas, hukum harus ditegakkan," kata Nusron melalui pernyataan tertulis, Rabu (14/10/2015).
Nusron mengaku tidak sependapat jika ada kelompok yang mengatasnamakan Islam justru melakukan hal yang bertentangan dengan ajaran Islam. Ia mendesak para pengambil kebijakan di Aceh untuk melakukan langkah konkret agar kasus tersebut tidak memicu bentrok susulan.
Pengurus Nahdlatul Ulama itu melanjutkan, para pengambil kebijakan harus menggunakan aturan hukum dalam menyikapi masalah ini karena konstitusi telah mengatur bahwa siapa pun tidak boleh melakukan tindakan yang dapat merusak kerukunan antarumat beragama.
Izin tempat ibadah
Nusron juga berharap masalah pembangunan tempat ibadah tidak dilihat secara sempit dengan adanya izin mendirikan bangunan atau tidak. Karena sepengetahuan Nusron, banyak tempat ibadah di daerah yang tidak memiliki IMB.
"Para pengambil kebijakan jangan terjebak pada level kesadaran administratif seperti IMB, itu bukan persoalan substantif. Wong tempat ketemu Tuhan saja kok pakai izin dan dipersulit manusia, sementara Tuhannya tidak pernah mempersulit," ucap Nusron.
Bentrok antarwarga terjadi di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Seorang warga tewas dalam peristiwa itu akibat terkena peluru gotri dan empat orang lain menderita luka-luka. Peristiwa ini dipicu pembakaran sebuah rumah yang dianggap tak memiliki izin untuk digunakan sebagai tempat ibadah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.