Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Aceh Minta Masyarakat Menahan Diri dan Tidak Anarkistis

Kompas.com - 14/10/2015, 14:34 WIB
Kontributor Lhokseumawe, Masriadi

Penulis

SINGKIL, KOMPAS.com — Gubernur Aceh Zaini Abdullah meminta seluruh masyarakat di Aceh Singkil untuk tidak bertindak anarkistis. Zaini meminta masyarakat memercayakan penyelesaian bentrok antarwarga dan perusakan tempat ibadah di Aceh Singkil, Selasa (13/10/2015), kepada Pemerintah Provinsi Aceh dan Kabupaten Aceh Singkil.

Dalam kunjungannya di Aceh Singkil, Rabu (14/10/2015), Zaini mengaku telah menghubungi Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara Teuku Erry Nuradi untuk mencegah pengerahan massa dari Sumatera Utara ke Aceh Singkil pasca-bentrokan tersebut. Ia meminta semua pihak menahan diri dan tidak bertindak anarkistis.

Selain Zaini, Kepala Polda Sumatera Utara Irjen Ngadino juga turut berkunjung ke Aceh Singkil. Aparat kepolisian di perbatasan Aceh Singkil dengan Tapanuli Tengah dan Subulussalam dengan Sidikalang telah siaga untuk mencegah pengerahan massa. Tujuannya ialah agar tidak terjadi bentrok susulan antarwarga berbeda keyakinan di daerah itu.

Zaini menyebutkan, kedatangannya ke Aceh Singkil untuk mengetahui langsung detail peristiwa yang terjadi di Kecamatan Simpang Kanan dan Kecamatan Gunung Meria Aceh Singkil, Selasa kemarin. "Mari menahan diri. Mari rukun bersama," kata Zaini.

Ia mengatakan akan memaksimalkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh dan Forkopimda Aceh Singkil untuk mengendalikan situasi keamanan di daerah tersebut.

Bentrok antarwarga di Kecamatan Simpang Kanan dan Gunung Meria, Aceh Singkil, terjadi pada Selasa pagi. Bentrok dipicu oleh pembakaran rumah yang digunakan sebagai gereja dan diduga tak memiliki izin. Akibat bentrok itu, seorang warga meninggal dunia terkena peluru gotri dan empat orang mengalami luka-luka. Keempat korban luka dirawat di Rumah Sakit Umum Aceh Singkil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com