Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya PDI-P yang Paham dan Dukung Penuh Isi Draf Revisi UU KPK

Kompas.com - 09/10/2015, 09:03 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah anggota dari enam fraksi di DPR telah mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Rapat Badan Legislasi, Selasa (6/10/2015) lalu. Fraksi PDI-P menjadi fraksi dengan anggota pengusul terbanyak. Tercatat, pada dokumen usulan revisi UU KPK, ada 15 anggota fraksi PDI-P yang membubuhkan tanda tangan.

Selain PDI-P, fraksi pengusul lainnya adalah Fraksi Nasdem (11 Anggota), Fraksi Golkar (9 Anggota), Fraksi PPP (5 Anggota), Fraksi Hanura (3 Anggota), dan Fraksi PKB (2 Anggota).

Beberapa revisi yang diajukan mendapatkan kritik tajam, di antaranya, soal masa kerja KPK yang dibatasi 12 tahun. KPK juga diusulkan hanya bisa menangani kasus dengan kerugian negara minimal Rp 50 Miliar. Selain itu, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan. Ada juga usulan bahwa KPK hanya bisa melakukan penyadapan atas izin pengadilan.

Banyak yang tak tahu isi draf revisi

Setelah rencana ini diketahui publik dan menuai kontroversi, sejumlah pengusul mengaku tidak mengetahui pasal-pasal apa saja yang akan direvisi. Mereka hanya menandatangani usulan karena ingin agar revisi UU KPK ini masuk prolegnas prioritas 2015, namun belum membahas dan mengetahui pasal per pasal.

Hanya Fraksi PDI-P yang mengaku sudah mengetahui dan mendukung penuh pasal-pasal yang akan direvisi dalam draf usulan revisi UU KPK ini. Baru PDI-P pula yang sudah menyatakan dukungan terhadap revisi UU KPK ini adalah sikap bulat DPP dan Fraksi, bukan perorangan.

Anggota Fraksi Nasdem Taufiqulhadi mengaku tidak pernah membaca draf revisi UU KPK. Dia juga mengaku tidak pernah ikut membahas isi draf tersebut, baik di dalam Baleg mau pun dengan Fraksi Nasdem. Kendati demikian, ia merasa tidak terjebak dengan keputusannya untuk menandatangani usulan revisi itu.

"Kan masih bisa didiskusikan," ujarnya.

Anggota Fraksi PPP Arwani Thomafi mengaku tak mengetahui dari mana draf itu berasal. Dia hanya menandatangani usulan agar revisi UU KPK masuk menjadi program legislasi nasional prioritas, bukan menyetujui pasal-pasal dalam draft yang ada.

"Soal draf yang beredar itu, saya belum pernah baca sebelumnya. Saya juga tidak tahu dari mana draf itu," kata Arwani.

Arwani mengaku akan mencabut dukungannya jika draf revisi UU KPK tidak berubah.

Anggota Fraksi Golkar Muhammad Misbakhun juga mengaku tidak pernah mengetahui pasal per pasal saat menandatangani usulan revisi UU KPK. Dia tak setuju jika umur KPK dibatasi 12 tahun seperti tercantum dalam draf revisi.

"KPK harus tetap ada, tidak boleh dibatasi (usianya)," ucap dia.

Anggota Fraksi Hanura Inaz Nasrullah Zubir juga mengaku tidak setuju dengan pasal yang mengatur bahwa KPK hanya bisa mengusut korupsi dengan kerugian negara minimal Rp 50 Miliar. Dia megaku tidak membaca lengkap pasal per pasal saat menandatangani usulan. Kendati demikian, dia yakin batasan Rp 50 miliar itu bisa didiskusikan lagi dalam pembahasan di Baleg.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Mekkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Mekkah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com