"Beliau (Presiden) sedang gencar menggenjot pembangunan infrastruktur, itu betul-betul butuh KPK yang kuat, yang bisa mengawasi peluang terjadinya korupsi," kata Teten, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Selain KPK, kata Teten, pemerintah juga memerlukan kepolisian dan kejaksaan yang kuat untuk bersama-sama memberantas korupsi. Ia menilai, komitmen pemberantasan korupsi masih dipegang teguh oleh Presiden Joko Widodo hingga saat ini.
Namun, Teten belum dapat menyampaikan sikap resmi pemerintah terkait rencana revisi UU KPK yang diajukan DPR. Ia membantah adanya rancangan undang-undang yang dibuat untuk memberikan pengampunan kepada koruptor.
"Setahu saya Presiden Jokowi sangat komitmen dengan agenda pemberantasan korupsi. Komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi tidak usah diragukan," ujarnya.
Ada enam fraksi di DPR yang mengusulkan perubahan UU KPK saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015) kemarin. Fraksi tersebut adalah Fraksi PDI Perjuangan, Nasdem, PPP, Hanura, PKB, dan Golkar.
Beberapa poin revisi yang menjadi perhatian, antara lain KPK diusulkan untuk tidak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar.
Selain itu, KPK diusulkan hanya memiliki masa keberadaan selama 12 tahun. Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan. Ada juga usulan bahwa hanya pegawai negeri sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.