JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, kembali mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (5/10/2015). Denny yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus payment gateway itu datang didampingi kuasa hukumnya.
"Nanti akan saya jelaskan setelah selesai," ujar Denny saat hendak memasuki Gedung Bareskrim Polri, Senin siang.
Penyidik Bareskrim Polri menyangka Denny menunjuk langsung dua vendor yang mengoperasionalkan sistem payment gateway atau sistem pembayaran secara online saat ia bertugas di Kemenkumham. Vendor itu membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor. Uang itu mengendap di rekening vendor selama beberapa hari, kemudian ditransfer ke kas negara.
Denny dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama. Berkas penyidikan Denny sebenarnya telah dirampungkan oleh penyidik Bareskrim. Namun, Kejaksaan mengembalikan berkas kasus Denny, karena dinyatakan kurang lengkap atau P-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.