"Sampai Senin (28/9/2015), ada 24 saksi dari segala macam. Kami akan kerjakan ini dengan senang karena kami kan bicara hukum, ya kami senang karena fakta terkumpul sedikit demi sedikit," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (30/9/2015) malam.
Menurut Agung, dalam suatu kasus korupsi, proses pembuktian akan berhubungan dengan pemeriksaan saksi tambahan, pengumpulan alat bukti, dan dokumen tambahan lainnya. Selain pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dalam kasus ini penyidik menggunakan auditor untuk melakukan penghitungan uang negara yang diduga telah dirugikan oleh pihak tertentu.
Awalnya, kasus ini diusut penyidik Dittipideksus. Pasca-pergantian Kepala Bareskrim Polri dari Komjen Budi Waseso kepada Komjen Anang Iskandar, kasus itu diputuskan untuk diusut juga oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditttipikor). Pembagiannya, Dittipikor mengusut dugaan tindak pidana korupsi, sedangkan Dittipideksus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar membenarkan telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini. Ia menegaskan, penyidik tidak pernah meralat status tersangka dalam perkara korupsi mobile crane di PT Pelindo II.
"Tidak ada ralat, sudah ada satu tersangka itu," ujar Anang di Gedung Puslabfor Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/9/2015).
Saat ditanya apakah tersangka yang dimaksud adalah pejabat di PT Pelindo II, Anang membenarkannya. Namun, ia menolak untuk menyebutkan nama dan jabatan lengkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.