Fahri sempat melayangkan surat kepada MKD, meminta untuk tidak membuka pengusutan kasus tersebut kepada publik.
"Tidak ada kewenangan pimpinan Dewan melakukan meminta ini-itu kepada MKD. Pimpinan Dewan bukan atasan MKD," kata Sudding saat dihubungi, Rabu (23/9/2015).
Politisi Hanura ini menegaskan, MKD tidak akan terpengaruh dengan adanya upaya intervensi yang dilakukan. MKD akan melakukan investigasi secara transparan dan prosesnya akan terbuka untuk publik.
"MKD tidak akan tunduk (kepada pimpinan), kan sudah ada tata tertib. Tetap berjalan seperti biasa. Pimpinan Dewan bukan atasan MKD. Itu hanya alat kelengkapan Dewan yang sama di DPR. Jadi, enggak ada kewenangan mengatur," katanya.
Sebelumnya, Fahri mengirimkan surat kepada MKD DPR. Pada surat tertanggal 17 September 2015 itu, Fahri meminta agar MKD tidak membuka kepada publik perihal dugaan kasus pelanggaran kode etik Setya dan Fadli Zon yang menghadiri kampanye Donald Trump.
"Dalam kaitan dengan penanganan Perkara perlu diingatkan agar proses penanganan Perkara dilaksanakan sesuai dengan tata cara pemeriksaan pelanggaran Kode Etik yang mengharuskan MKD dan Sistem pendukungnya untuk menjaga kerahasiaan proses pemeriksaan dan tidak diperkenankan dipublikasikan sampai Perkara tersebut diputus," tulis Fahri dalam salinan surat yang diterima Kompas.com, Selasa (22/9/2015).
Menurut Fahri, aturan agar tak membuka perkara ke publik ini sudah diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 15 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD.
"Sehubungan dengan kerahasiaan proses penanganan Perkara, pimpinan meminta perhatian MKD untuk tidak membuka perkara tersebut, baik secara individu maupun secara kelembagaan MKD kepada media massa dalam bentuk dan cara apapun," tulis Fahri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.