JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Dimyati Natakusuma mengakui bahwa kenaikan tunjangan bagi para anggota DPR masih bisa dibatalkan. Sebab, Menteri Keuangan hanya memberi persetujuan mengenai batas maksimal kenaikan anggaran yang bisa digunakan oleh DPR.
Surat mengenai persetujuan itu, kata dia, bisa saja tak digunakan. Namun, dia menegaskan BURT bersama Kesetjenan DPR akan tetap akan mencairkan dana maksimal yang sudah disetujui Menkeu itu.
"Sudah masuk anggaran (APBN-P 2015). Kalau enggak jadi diteken, enggak bagus," kata Dimyati kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2015).
Dimyati menyadari bahwa saat ini sejumlah fraksi di DPR meminta agar dana kenaikan tunjangan tersebut tidak dicairkan. Dia pun menyerahkan kepada fraksi dan anggota masing-masing apakah akan mengambil dana kenaikan tunjangan itu atau tidak.
"Kalau teman-teman fraksi ada yang mau mengembalikan tidak apa, tapi kita tidak akan membatalkan," ujar Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini.
Terlepas dari pro dan kontra yang ada, Dimyati meyakini kenaikan tunjangan ini dapat meningkatkan kinerja anggota DPR. Dia meminta kenaikan tunjangan ini tak perlu lagi diributkan. "Saya minta terus diawasi saja kinerja parlemen ini," ucapnya.
Sebelumnya, Fraksi Nasdem, Demokrat dan Hanura mengaku akan meminta kesekjenan DPR tak mencairkan kenaikan tunjangan ini dan mengembalikan ke kas negara. Fraksi lainnya juga sudah menyampaikan penolakan.
Sebelumya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan, SK mengenai kenaikan tunjangan tersebut hanya menyetujui batas maksimal yang bisa digunakan DPR untuk menaikkan tunjangannya. Namun, jika banyak yang menolak, DPR bisa tak menggunakan SK tersebut. (Baca: Menkeu Hanya Rilis SK Batas Maksimal Tunjangan, DPR Bisa Tak Menjalankan)
"Enggak ada surat (keputusan) dicabut. DPR-nya saja enggak usah menjalankan (SK itu). Selesai," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.