JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi XI Marwan Cik Asan mengatakan, Sekretariat Jenderal DPR tidak perlu mengeksekusi Surat Keputusan Kementerian Keuangan terkait tunjangan anggota DPR. Sebab, mayoritas anggota fraksi di DPR telah menolak kenaikan tunjangan yang sebelumnya diusulkan.
"Pernyataan Menkeu itu sudah benar. Jadi Setjen nggak usah eksekusi surat itu," kata Marwan saat dihubungi, Selasa (22/9/2015).
Menurut politisi Partai Demokrat itu, tidak menjadi persoalan jika keputusan itu tidak dieksekusi. Sebab, saat ini DPR sudah tidak mungkin merevisi APBN-P 2015, karena sedang membahas APBN 2016. (baca: Nasdem Minta Sekjen DPR Tak Cairkan Kenaikan Tunjangan)
"Itu nanti akan menjadi sisa anggaran di akhir tahun. Dengan tidak dieksekusi itu akan menjadi SILPA," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan, SK tersebut hanya menyetujui batas maksimal yang bisa digunakan DPR untuk menaikkan tunjangannya. Namun, jika banyak yang menolak, maka DPR tak perlu menggunakan SK tersebut.
"Enggak ada surat (keputusan) dicabut. DPR-nya saja enggak usah menjalankan (SK itu). Selesai," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2015).
Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa kenaikan tunjangan ini bukan lagi urusan Kementerian Keuangan, melainkan urusan DPR sebagai pengguna anggaran. Kementerian Keuangan tidak akan mencabut SK tersebut.
"SK itu cuma penentu batas maksimal kenaikan. Terserah di DPR mau dipakai atau enggak. Naik atau enggak, pengguna anggaran yang menentukan," ucapnya.
Berikut kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu, seperti dikutip harian Kompas:
1. Tunjangan kehormatan
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, hanya disetujui Rp 6.690.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 10.750.000, hanya disetujui Rp 6.460.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, hanya disetujui Rp 5.580.000.
2. Tunjangan komunikasi intensif
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18.710.000, hanya disetujui Rp 16.468.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18.192.000, hanya disetujui Rp 16.009.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 17.675.000, hanya disetujui Rp 15.554.000.
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7.000.000, hanya disetujui Rp 5.250.000.
b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6.000.000, hanya disetujui Rp 4.500.000. c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 5.000.000, hanya disetujui Rp 3.750.000.
4. Bantuan langganan listrik dan telepon
DPR mengusulkan Rp 11.000.000, hanya disetujui Rp 7.700.000.