Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberian Remisi 43 Bulan kepada Sigit Haryo Wibisono Dipertanyakan

Kompas.com - 19/09/2015, 07:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Hukum dan HAM diminta menjelaskan kepada publik alasan memberikan remisi kepada narapidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, Sigit Haryo Wibisono.

Sigit diketahui mendapat remisi sebanyak 43 bulan 20 hari atau sekitar tiga tahun lebih. Karena remisi tersebut, Sigit yang mendapat vonis 15 tahun penjara akhirnya mendapat pembebasan bersyarat dan menghirup udara bebas terhitung sejak 6 September lalu.

Anggota DPR RI, Masinton Pasaribu, menilai, pemberian remisi 43 bulan 20 hari terhadap seorang narapidana yang divonis 15 tahun penjara terbilang royal.

Menurut dia, sudah semestinya pihak pemberi remisi memberi penjelasan terkait alasan diberikannya remisi kepada Sigit.

"Itu remisi terbilang besar. Karena itu, harus dijelaskan kepada publik. Masyarakat berhak tahu bagaimana remisi itu diberikan, apa saja kriterianya, dan mengapa remisi tersebut diberikan," kata Masinton kepada wartawan, Jumat (18/9/2015).

Politisi PDI-P itu menjelaskan, pemberian remisi sudah diatur dalam undang-undang. Karena itu, menurut dia, pasti ada alasan berdasarkan hukum dan undang-undang mengapa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi tersebut.

"Ini yang harus dijelaskan, apakah pemberian remisi tersebut sudah sesuai prosedur perundangan yang berlaku atau tidak," kata Masinton.

Anggota Komisi III DPR RI ini menambahkan, sesuai dengan undang-undang yang ada, seseorang yang mendapatkan remisi harus memenuhi kriteria yang ada, apakah orang tersebut memenuhi kriteria dan persyaratan tersebut.

"Intinya apakah orang tersebut layak menerima remisi yang sedemikian besar atau tidak. Harus jelas," katanya.

Lebih lanjut, Masinton mengatakan, Komisi III yang bermitra dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly akan menanyakan terkait pemberian remisi tersebut dalam rapat nanti.

"Pasti kami tanyakan, entah itu dalam rapat dengar pendapat atau pada kesempatan lain," katanya.

Anggota Komisi III lainnya, Arsul Sani, menambahkan, pemberian remisi adalah upaya untuk membina seorang warga binaan menjadi lebih baik. Hal ini merupakan sesuatu yang harus dilakukan untuk mengubah konsep pemenjaraan menjadi pembinaan, yang menurut dia sudah mulai dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Namun, ia menegaskan bahwa pemberian remisi haruslah sesuai dengan ketentuan perundangan.

"Remisi juga hak narapidana. Tapi, sekali lagi itu harus sesuai dengan ketentuan perundangan," katanya.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memutuskan untuk memberikan pembebasan bersyarat (PB) kepada Sigit Haryo Wibisono. Narapidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, ini menghirup udara bebas terhitung sejak 6 September lalu.

Sigit sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan bersama-sama dengan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, mantan Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Williardi Wizar, dan Jerry Hermawan Lomm.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com