Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tunjangan Anggota DPR Sudah Disetujui Pemerintah, Ngapain Dipersoalkan?"

Kompas.com - 19/09/2015, 00:31 WIB
Sandro Gatra

Penulis

CHINA, KOMPAS.com - Politisi Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman mengatakan, semestinya kenaikan tunjangan bagi anggota Dewan tidak perlu lagi dipersoalkan karena pemerintah sudah menyetujui. Selanjutnya, para anggota DPR harus meningkatkan kinerjanya.

"Ini sulitnya saling mempersoalkan. Sudah disetujui pemerintah, ngapain dipersoalkan. Kalau disetujui, ya terima kasih saja," kata Rambe di sela kunjungan kerja bersama delegasi MPR di China, Jumat (18/9/2015).

Rambe mengatakan, dengan gajinya yang sekarang, sebenarnya bisa untuk membiayai keluarganya. Namun, kata dia, sudah lama gaji anggota Dewan tidak naik. Terlebih lagi, angka kenaikan tunjangan yang disetujui pemerintah tidak terlalu besar. (baca: Jokowi: Ekonomi Melambat kayak "Gini", Malu Bicara Gaji dan Tunjangan)

"Paling berapa sih (kenaikan tunjangan). Kalau fraksi (Golkar) katakan tak setuju (kenaikan tunjangan), saya biasa saja," kata Ketua Fraksi Golkar di MPR itu.

Rambe mengatakan, jika tunjangan anggota Dewan dinaikkan, maka kinerja para wakil rakyat harus diperbaiki, terutama di bidang legislasi. Menurut dia, harus seimbang antara fungsi pengawasan, penyusunan anggaran, dan pembentukan undang-undang.

"Legislasi harus diseriusin," kata Rambe. (baca: Fahri: Silakan Tolak Kenaikan Tunjangan di Banggar, Jangan "Ngoceh" di Luar)

Kementerian Keuangan melalui surat keputusan Nomor S-520/MK.02/2015 telah menyetujui kenaikan tunjangan, meskipun angkanya di bawah usulan DPR.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, DPR RI memiliki hak untuk menggunakan atau tidak menggunakan kenaikan tunjangan yang sudah disetujui pemerintah. Ia menegaskan bahwa pemerintah hanya merespons permintaan kenaikan tunjangan dan ketentuannya disesuaikan dengan kebutuhan serta ketersediaan anggaran.

Belakangan, sebagian internal DPR mengaku menolak kenaikan tersebut, salah satunya Fraksi Gerindra. Mereka meminta SK itu direvisi. (baca: Fraksi Gerindra Minta Menkeu Revisi SK Kenaikan Tunjangan Anggota DPR)

Fraksi Partai Nasdem juga mengaku menolak kenaikan tunjangan anggota Dewan. Fraksi Nasdem beralasan akan konsisten dalam menjalankan visi-misi Presiden Joko Widodo, yang salah satunya adalah memprioritaskan belanja produktif daripada konsumtif. (baca: Dukung Jokowi soal Belanja Produktif, Nasdem Tolak Tunjangan DPR Naik)

Ketua DPR Setya Novanto menegaskan bahwa kenaikan tunjangan anggota DPR adalah suatu hal yang wajar. Sebab, sudah lebih dari dua periode tunjangan anggota DPR tidak pernah dinaikkan.

"Sudah 12 belas tahun tidak naik. Ini mengikuti inflasi dan sebagainya," kata Novanto.

Berikut kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu, seperti dikutip harian Kompas:

1. Tunjangan kehormatan 
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, hanya disetujui Rp 6.690.000. 
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 10.750.000, hanya disetujui Rp 6.460.000. 
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, hanya disetujui Rp 5.580.000.

2. Tunjangan komunikasi intensif 
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18.710.000, hanya disetujui Rp 16.468.000. 
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18.192.000, hanya disetujui Rp 16.009.000. 
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 17.675.000, hanya disetujui Rp 15.554.000.

3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan 
a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7.000.000, hanya disetujui Rp 5.250.000. 
b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6.000.000, hanya disetujui Rp 4.500.000.  c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 5.000.000, hanya disetujui Rp 3.750.000.

4. Bantuan langganan listrik dan telepon 
DPR mengusulkan Rp 11.000.000, hanya disetujui Rp 7.700.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com