JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Nasdem menolak kenaikan tunjangan bagi Anggota DPR. Sebab, Fraksi Nasdem mengaku akan konsisten dalam menjalankan visi-misi Presiden Joko Widodo, yang salah satunya adalah memprioritaskan belanja produktif daripada konsumtif.
"Fraksi Nasdem menolak dengan keras kenaikan tunjangan DPR ini," kata Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Johnny G Platte, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Platte mengatakan bahwa kenaikan tunjangan DPR adalah belanja konsumtif. Akan lebih baik jika APBN 2016 dihabiskan untuk hal-hal lain yang lebih produktif, seperti pembangunan infrastruktur hingga ke desa-desa.
"Membangun dari desa meningkatkan belanja secara perlahan dan bertahap, meningkatkan belanja di desa untuk bangun desa. Itu yang prioritas ketika ekonomi terdampak, ya masyarakat kecil yang kena," ucapnya.
Selain itu, lanjut Platte, pemerintah juga perlu memperhatikan lagi syarat alokasi minimum anggaran yang sudah ditentukan undang-undang. Misalnya, sudah ditentukan minimal anggaran untuk pendidikan 20 persen dari APBN, adapun kesehatan 5 persen.
"Terlepas kami memahami perhitungannya seperti inflasi, tapi waktunya tidak tepat. Apabila penerimaan fiskal baik dan penerimaan negara bagus, maka disesuaikan tunjanggannya," ucap dia. (Baca: Alasan Inflasi, DPR Minta Kenaikan Tunjangan)
Kementerian Keuangan melalui surat Nomor S-520/MK.02/2015 telah menyetujui kenaikan tunjangan Anggota DPR, meskipun angkanya di bawah usulan pihak Kesetjenan dan Badan Urusan Rumah Tangga DPR.
Berikut kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu, seperti dikutip harian Kompas:
1. Tunjangan kehormatan
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, hanya disetujui Rp 6.690.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 10.750.000, hanya disetujui Rp 6.460.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, hanya disetujui Rp 5.580.000.
2. Tunjangan komunikasi intensif
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18.710.000, hanya disetujui Rp 16.468.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18.192.000, hanya disetujui Rp 16.009.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 17.675.000, hanya disetujui Rp 15.554.000.
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7.000.000, hanya disetujui Rp 5.250.000.
b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6.000.000, hanya disetujui Rp 4.500.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 5.000.000, hanya disetujui Rp 3.750.000.
4. Bantuan langganan listrik dan telepon
DPR mengusulkan Rp 11.000.000, hanya disetujui Rp 7.700.000.