"Silakan tolak di Banggar, kan ada anggarannya di Banggar. Jangan ngoceh di luar," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Fahri menilai, tidak ada manfaatnya jika sejumlah anggota DPR meributkan masalah kenaikan tunjangan ini di media. Akan tetapi, saat pembahasan anggaran bersama pemerintah, mereka justru kompak menyetujui. Dia meminta anggota DPR untuk konsisten dengan ucapannya.
"Jangan menolak di luar, tetapi di Banggar diterima," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Fahri menambahkan, kenaikan tunjangan DPR ini sudah masuk dalam proposal pemerintah yang dimasukkan dalam APBN yang disampaikan dalam pidato Presiden pada 16 Agustus lalu. Dengan kata lain, menurut dia, kenaikan tunjangan anggota Dewan masuk dalam program pemerintah.
"Semua ada dalam proposal pemerintah, tetapi kenapa kita dimaki-maki?" ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, DPR RI memiliki hak untuk menggunakan atau tidak menggunakan kenaikan tunjangan yang sudah disetujui pemerintah. Ia menegaskan bahwa pemerintah hanya merespons permintaan kenaikan tunjangan dan ketentuannya disesuaikan dengan kebutuhan serta ketersediaan anggaran.
"Jadi, soal dipakai atau tidak itu adalah urusan DPR. Kalau mereka merasa sebaiknya tidak usah naik, ya silakan," kata Bambang.
Berikut kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu, seperti dikutip harian Kompas:
1. Tunjangan kehormatan
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, hanya disetujui Rp 6.690.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 10.750.000, hanya disetujui Rp 6.460.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, hanya disetujui Rp 5.580.000.
2. Tunjangan komunikasi intensif
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18.710.000, hanya disetujui Rp 16.468.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18.192.000, hanya disetujui Rp 16.009.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 17.675.000, hanya disetujui Rp 15.554.000.
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7.000.000, hanya disetujui Rp 5.250.000.
b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6.000.000, hanya disetujui Rp 4.500.000. c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 5.000.000, hanya disetujui Rp 3.750.000.
4. Bantuan langganan listrik dan telepon
DPR mengusulkan Rp 11.000.000, hanya disetujui Rp 7.700.000.