JAKARTA, KOMPAS.com — Sekjen DPR Winantuningtyastiti menilai, naik atau tidaknya tunjangan DPR sepenuhnya berada di tangan pemerintah, yakni Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Jika pemerintah tidak menyetujui kenaikan itu, tunjangan DPR tak akan pernah naik.
"Kenapa Menkeu setujui kenaikan? Ya tanya ke Menkeu," kata Winantuningtyastiti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Winantuningtyastiti mengatakan, pihak Kesekjenan DPR hanya mengusulkan jumlah besaran kenaikan tunjangan. Jumlah itu disesuaikan dengan tingkat inflasi yang terjadi setiap tahun. Sementara itu, tunjangan DPR tidak naik selama beberapa tahun.
Winantuningtyastiti khawatir, jika tunjangan tak naik, tugas anggota DPR sebagai wakil rakyat akan terganggu.
"Padahal, tugasnya dengan penekanan fungsi representasi. Artinya apa, artinya komunikasi dengan masyarakat harus dibangun, sedekat mungkin. Anggota Dewan dipilih rakyat untuk mewakili rakyat di sini," ucapnya.
Winantuningtyastiti pun menilai, angka kenaikan tunjangan yang diusulkan masih dalam batas kewajaran. Terlebih lagi, kenaikan yang disetujui Menkeu tidak sebesar yang diusulkan DPR. "Besar gimana? Enggak besarlah itu," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, DPR RI memiliki hak untuk menggunakan atau tidak menggunakan kenaikan tunjangan yang sudah disetujui pemerintah. Ia menegaskan bahwa pemerintah hanya merespons permintaan kenaikan tunjangan dan ketentuannya disesuaikan dengan kebutuhan serta ketersediaan anggaran.
"Jadi, soal dipakai atau tidak itu adalah urusan DPR. Kalau mereka merasa sebaiknya tidak usah naik, ya silakan," ucap Bambang. (Baca: Menkeu: Kenaikan Tunjangan DPR di Angka yang Wajar)
Berikut kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu, seperti dikutip harian Kompas:
1. Tunjangan kehormatan
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, hanya disetujui Rp 6.690.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 10.750.000, hanya disetujui Rp 6.460.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, hanya disetujui Rp 5.580.000.
2. Tunjangan komunikasi intensif
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18.710.000, hanya disetujui Rp 16.468.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18.192.000, hanya disetujui Rp 16.009.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 17.675.000, hanya disetujui Rp 15.554.000.
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7.000.000, hanya disetujui Rp 5.250.000.
b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6.000.000, hanya disetujui Rp 4.500.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 5.000.000, hanya disetujui Rp 3.750.000.
4. Bantuan langganan listrik dan telepon
DPR mengusulkan Rp 11.000.000, hanya disetujui Rp 7.700.000.