"Kami mengapresiasi penjelasan Menkeu bahwa setiap tahun pasti ada penyesuaian (kenaikan tunjangan), tidak hanya di DPR, lembaga lain juga. Tidak hanya untuk pejabat negara saja, dari swasta juga," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Taufik mengatakan, usulan kenaikan tunjangan dari DPR dibahas oleh Kesekjenan dan Badan Urusan Rumah Tangga DPR. Sementara itu, di pemerintah, usulan tersebut dibahas oleh biro perencanaan di masing-masing institusi.
Setelah dimasukkan dalam RUU APBN, selanjutnya dilakukan pembahasan di DPR bersama Badan Anggaran.
"Di dalam rapat Banggar antara pemerintah dan DPR itu dilakukan matriks bagaimana kemampuan negara yang bisa meng-cover seluruh komponen trias politika tadi itu. Ini yang sering kali masyarakat tidak melihat itu. Makanya, saya ingatkan bahwa proses mekanisme pembahasan tunjangan tidak serta-merta dinaikkan, tetapi mekanismenya seperti itu," kata politisi Partai Amanat Nasional ini.
Saat hal itu dibahas di Banggar, pemerintah dengan DPR membuat persetujuan.Taufik mengatakan, biasanya pembahasan di Banggar akan dilakukan berdasarkan tiga parameter, yakni penyesuaian terhadap inflasi, penyesuaian terhadap daya beli, dan benefit atau keuntungannya.
"Di DPR ini namanya pengajuan akhirnya, dari yang semula diajukan tunjangan kehormatan ketua badan atau komisi yang semula diusulkan Rp 11 juta, yang sekarang ini menerima Rp 4,4 juta, menjadi Rp 6,8 juta. Ini sebetulnya dengan penjelasan Menkeu sudah sangat jelas bahwa Menkeu sudah menyetujui," ucap Taufik.
Tunjangan naik
Sebelumnya, DPR meminta kenaikan tunjangan kepada pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016. Tunjangan yang diusulkan naik mulai dari tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, hingga bantuan langganan listrik dan telepon.
Menurut anggota Badan Urusan Rumah Tangga DPR, Irma Suryani, Kementerian Keuangan melalui surat No S-520/MK.02/2015 telah menyetujui kenaikan anggaran tersebut meskipun angkanya di bawah usulan DPR.
Irma mengatakan, kenaikan tunjangan ini dibutuhkan karena inflasi yang terjadi setiap tahun, tetapi tunjangan anggota DPR tak pernah naik selama 10 tahun terakhir.
Berikut kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu, seperti dikutip harian Kompas:
1. Tunjangan kehormatan
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, hanya disetujui Rp 6.690.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 10.750.000, hanya disetujui Rp 6.460.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, hanya disetujui Rp 5.580.000.
2. Tunjangan komunikasi intensif
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18.710.000, hanya disetujui Rp 16.468.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18.192.000, hanya disetujui Rp 16.009.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 17.675.000, hanya disetujui Rp 15.554.000.
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7.000.000, hanya disetujui Rp 5.250.000.
b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6.000.000, hanya disetujui Rp 4.500.000. c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 5.000.000, hanya disetujui Rp 3.750.000.
4. Bantuan Langganan listrik dan telepon
DPR mengusulkan Rp 11.000.000, hanya disetujui Rp 7.700.000.