Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah TKI Elikah di Abu Dabhi, Tak Digaji, Luntang-lantung hingga Nyaris Diperkosa

Kompas.com - 15/09/2015, 09:30 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

Di KBRI, Elikah mengaku tidak mendapatkan perlakuan selayaknya korban. Petugas bahkan tak melakukan wawancara atas apa yang telah menimpanya. Elikah hanya diperiksa secara fisik karena dikira membawa barang-barang terlarang.

Setelah itu, ia ditempatkan di ruang kosong tak berperabot. Di situlah Elikah tinggal sementara.

"Ya, tidur di situ, enggak pakai alas apa-apa, ubin langsung aja. Untungnya dikasih makan saja," ujar ibu satu anak tersebut.

Pada Februari 2015, Elikah kemudian dideportasi ke tanah air. Namun, proses pemulangannya tidak diurus oleh KBRI, melainkan oleh orang dari tempat penampungannya di Abu Dabhi di mana Elikah berhasil melarikan diri.

Sesampainya di Terminal II Bandara Soekarno-Hatta, Elikah yang hanya seorang diri dan mengaku tak membawa uang sepeserpun nyaris menjadi korban perdagangan manusia lagi oleh pengelola PT Bhayangkara.

Mereka mengaku kakak dan pamannya yang hendak menjemput Elikah ke kampung halaman. Takut kisahnya terulang lagi, ia menangis. Elikah lalu memeluk seorang anggota TNI agar tidak dibawa oleh orang agensi itu. Anggota TNI itu sempat tak percaya dengan Elikah.

Namun, saat Elikah meminta dia menelpon orangtua di Cirebon, barulah ia dipercaya. Anggota TNI itu lalu mengamankan Elikah.

Lapor polisi

Pada 9 Februari 2015, Elikah didampingi aktivis dari Formigran membuat laporan soal dugaan tindak pidana perdagangan manusia dan penempatan TKI tak sesuai prosedur. Laporan Elikah tercatat dalam LP Nomor LP/163/II/2015/Bareskrim. Terlapor adalah pengelola penyalur tenaga kerja di PT Bhayangkara.

Terlapor disangka melakukan perdagangan manusia dan menempatkan TKI tidak sesuai prosedural sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 huruf e KUHP atau Pasal 102 ayat (1) huruf b, Pasal 103 ayat (1) huruf f UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI juncto Pasal 55 KUHP.

Kompas.com mengonfirmasi Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri AKBP Arie Dharmanto untuk mengetahui kelanjutan perkara Elikah. Namun, hingga Selasa (15/9/2015) ini, tak kunjung mendapatkan jawaban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com