JAKARTA, KOMPAS.com - Elikah Sapro (33) tidak akan lupa peristiwa empat hari pada bulan Desember 2014. Tenaga kerja wanita yang menjadi korban perdagangan manusia itu kabur dari tempat penampungan di Abu Dhabi, nyaris diperkosa orang asing hingga dideportasi tanpa memegang uang sepeserpun.
Rentetan kisah tragis tersebut berawal dari pemberangkatan Elikah ke Abu Dhabi secara ilegal oleh PT Bhayangkara, September 2014. Elikah dan sejumlah TKW lain diberangkatkan menggunakan visa turis lantaran pemerintah Indonesia masih menerapkan moratorium pengiriman tenaga kerja ke Timur Tengah. (baca: Ini Pengaturan Pelarangan TKI ke Timur Tengah)
Setelah dua bulan bekerja menjadi pegawai rumah tangga, sang majikan baru mengetahui bahwa status Elikah adalah tenaga kerja ilegal. Dia lalu dipulangkan ke tempat penampungan tenaga kerja di sana, rekanan PT Bhayangkara, tanpa bayaran. Dari situlah kisah pilu dimulai.
"Tempat penampungan itu punya orang Abu Dhabi. Di situ TKW-TKW banyak yang dipukuli sama pengurus. Saya takut banget," ujar Elikah saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Senin (14/9/2015).
Salah satu momen ketakutan Elikah adalah saat melihat TKW yang sedang hamil dipukuli pengurus penampungan TKI hingga muntah darah. Panik dan takut mendapat perlakuan serupa, Elikah dan empat TKW lain memilih kabur.
"Pas lagi enggak ada yang jaga kami kabur dari situ. Kami pukul gembok pagar dengan batu besar sampai lepas. Tangan saya ini sampai berdarah-darah, tapi enggak apa-apa deh, yang penting bisa keluar dari situ," ujar elikah.
Dalam pelarian itu, Elikah dan rekan-rekannya sama sekali tidak membawa harta. Hanya baju dan celana yang menempel saja. Mereka pun berencana meminta perlindungan KBRI di Abu Dhabi dengan berjalan kaki. Dalam perjalanan itu, ia mengemis, meminta-minta demi dapat makan.
Nyaris diperkosa
Sampai di hari kedua, ada warga Bangladesh yang mengaku kasihan ke Elikah dan rekan-rekannya. Pria itu kemudian menawarkan tumpangan. Namun, bukan dibawa ke KBRI, Elikah dan rekannya malah dibawa ke sebuah rumah kosong. Di sana sudah ada empat pria lainnya.
"Kami dikira pelacur. Kami masing-masing dibawa sama satu laki-laki. Saya bisa lolos dari jendela kamar mandi. Tapi teman-teman saya tidak. Saya kabur lagi," ujar Elikah.
Total, empat hari Elikah luntang-lantung di jalanan dengan makan seadanya hasil dari mengemis, sampai akhirnya berada di Bandar Udara Abu Dhabi. Di sana, Elikah beruntung mendapatkan tumpangan gratis taksi setempat sampai ke KBRI yang jaraknya cukup dekat.
Di KBRI, Elikah mengaku tidak mendapatkan perlakuan selayaknya korban. Petugas bahkan tak melakukan wawancara atas apa yang telah menimpanya. Elikah hanya diperiksa secara fisik karena dikira membawa barang-barang terlarang.
Setelah itu, ia ditempatkan di ruang kosong tak berperabot. Di situlah Elikah tinggal sementara.
"Ya, tidur di situ, enggak pakai alas apa-apa, ubin langsung aja. Untungnya dikasih makan saja," ujar ibu satu anak tersebut.
Pada Februari 2015, Elikah kemudian dideportasi ke tanah air. Namun, proses pemulangannya tidak diurus oleh KBRI, melainkan oleh orang dari tempat penampungannya di Abu Dabhi di mana Elikah berhasil melarikan diri.
Sesampainya di Terminal II Bandara Soekarno-Hatta, Elikah yang hanya seorang diri dan mengaku tak membawa uang sepeserpun nyaris menjadi korban perdagangan manusia lagi oleh pengelola PT Bhayangkara.
Mereka mengaku kakak dan pamannya yang hendak menjemput Elikah ke kampung halaman. Takut kisahnya terulang lagi, ia menangis. Elikah lalu memeluk seorang anggota TNI agar tidak dibawa oleh orang agensi itu. Anggota TNI itu sempat tak percaya dengan Elikah.
Namun, saat Elikah meminta dia menelpon orangtua di Cirebon, barulah ia dipercaya. Anggota TNI itu lalu mengamankan Elikah.
Lapor polisi
Pada 9 Februari 2015, Elikah didampingi aktivis dari Formigran membuat laporan soal dugaan tindak pidana perdagangan manusia dan penempatan TKI tak sesuai prosedur. Laporan Elikah tercatat dalam LP Nomor LP/163/II/2015/Bareskrim. Terlapor adalah pengelola penyalur tenaga kerja di PT Bhayangkara.
Terlapor disangka melakukan perdagangan manusia dan menempatkan TKI tidak sesuai prosedural sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 huruf e KUHP atau Pasal 102 ayat (1) huruf b, Pasal 103 ayat (1) huruf f UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI juncto Pasal 55 KUHP.
Kompas.com mengonfirmasi Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri AKBP Arie Dharmanto untuk mengetahui kelanjutan perkara Elikah. Namun, hingga Selasa (15/9/2015) ini, tak kunjung mendapatkan jawaban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.