Menurut informasi, kasus ini ditangani bersama-sama antara Dittipideksus dengan Dittipikor.
Kasus dugaan korupsi pengadaan UPS
Awalnya, kasus ini ditangani Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar Mei 2015. Kemudian, diambil Dittipikor dengan alasan khawatir terjadi gesekan antara Polda Metro Jaya dengan Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta. Pengambilalihan penanganan perkara itu dilakukan pada bulan yang sama.
Di tangan Bareskrim, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman, dan Zaenal Soleman selaku PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Beberapa anggota DPRD DKI, antara lain Abraham Lunggana dan Fahmi Zulfikar, juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Mengenai adanya kemungkinan tersangka lain seperti pernah diungkapkan Budi Waseso, Bareskrim meminta untuk bersabar.
"Sabarlah, kita memasukkan Pasal 55 KUHP di penyidikan. Artinya, kemungkinan tersangka bertambah ada. Bahkan setelah dua tersangka ini sudah disidangkan," ujar juru bicara Dittipikor Kombes Adi Deriyan.
Dari kedua tersangka, baru berkas perkara milik Alex Usman yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan P21. Sementara berkas Zaenal Soleman belum dilimpahkan ke kejaksaan hingga saat ini.
Kasus "payment gateway" Kementerian Hukum dan HAM
Kasus ini ditangani Dittipikor dan telah naik ke penyidikan pada Mei 2015. Dalam gelar perkara, penyidik menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai tersangka.
Budi Waseso sempat mengatakan, akan ada tersangka lain selain Denny. Namun, hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka baru.
Para aktivis antikorupsi menyebut kasus ini sebagai bagian dari pelemahan Polri terhadap gerakan antikorupsi. Namun, Polri membantahnya.
Pada Agustus 2015, penyidik melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Hingga saat ini, berkas masih bolak-balik antara kejaksaan-Polri.
Kasus dugaan korupsi pembukaan lahan sawah di Ketapang
Kasus ini diusut Dittipikor sejak Mei 2015. Penyidik sudah menetapkan tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina Wasrin. Polisi menyebut proyek itu merupakan inisiatif Kementerian BUMN. Oleh sebab itu, penyidik memeriksa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai saksi. Hingga saat ini, pengusutan perkara tak jelas kelanjutannya.
"Penyidik tinggal memeriksa keterangan saksi ahli untuk melengkapi berkas," ujar Adi Deriyan.