Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan: 13 Kekerasan Seksual Belum Diatur dalam UU

Kompas.com - 07/09/2015, 19:52 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan, Azriana menyampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ada setidaknya 15 jenis kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan di Indonesia. 13 di antaranya belum memiliki payung hukum dan belum diatur dalam undang-undang.

"Dampak kekerasan seksual adalah yang paling kompleks dari seluruh kekerasan yang dialami perempuan baik secara fisik, psikis, seksual, maupun relasi sosial," kata Azriana pada RDPU yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/9/2015).

RDPU dilaksanakan dengan tujuan mendapatkan masukan terhadap penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016. Selain Komnas Perempuan, Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Indonesian Parliamentary Center (IPC) juga memberikan pembahasan serta usulan rancangan undang-undang.

Komnas Perempuan sebelumnya telah melakukan pemantauan selama 15 tahun dan menemukan 15 jenis kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan di Indonesia, termasuk pada anak-anak. Namun hingga saat ini, baru dua jenis kekerasan seksual yang dikenal dan diatur secara tegas dalam perundang-undangan.

Jenis-jenis kekerasan seksual tersebut di antaranya adalah tindak perkosaan, intimidasi bernuansa seksual (termasuk ancaman atau percobaan perkosaan), pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, kontrasepsi/sterilisasi paksa, penyiksaan seksual, penghukuman bernuansa seksual, dan kontrol seksual termasuk aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.

Azriana menambahkan, undang-undang yang tersedia hanya mengatur sanksi terhadap pelaku. Padahal, dampak yang dialami korban, terlebih jika terjadi pada anak-anak, akan terbawa hingga dewasa sehingga ketentuan mengenai pemulihan bagi korban kekerasan seksual juga menjadi hal yang perlu diatur secara tegas.

"Kami berharap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini bisa masuk ke dalam Prolegnas 2015-2019 sehingga ke depannya perempuan Indonesia lebih terlindungi dari tindakan kekerasan seksual dan jika mengalami, hak-haknya atas pemulihan juga dapat dipastikan," ujar Azriana.

Namun Azriana berterimakasih kepada DPR karena telah memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyandang Disabilitas dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri meskipun keduanya masih dalam tahap proses.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com